Wujudkan Substitusi Impor 35 Persen Pada 2022, Ini Langkah Kemenperin
- MyCity News

- Jul 29, 2020
- 2 min read

Daya saing industri nasional harus terus digenjot. Salah satu cara yang dilakukan adalah mengembangkan industri dalam negeri untuk menjadi substitusi produk impor.
"Kami sedang dalam proses merumuskan road map untuk program substitusi impor, sehingga nanti output dan outcome-nya adalah substitusi impor yang didorong dapat mencapai 35% pada tahun 2022," kata Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rabu (29/7/2020).
Substitusi impor dilakukan pada industri yang memiliki nilai impor besar pada 2019 seperti industri mesin, kimia, logam, elektronika, makanan, peralatan listrik, tekstil, kendaraan bermotor, barang logam, serta karet dan barang dari karet.
"Ini yang akan kami tangani melalui berbagai kebijakan. Kami percaya upaya ini akan mendorong pendalaman struktur industri, peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja baru," ungkap Agus.
Untuk mencapai target subsitusi impor 35 persen pada 2022, Kemenperin meningkatkan utilisasi produksi seluruh sektor industri pengolahan secara bertahap. Target substitusi ekspor tahun 2020 sebesar 60 persen, tahun 2021 sebesar 75 persen, dan tahun 2022 sebesar 85 persen.
Agus mengatakan utilisasi sektor industri sebelum pandemi Covid-19 mencapai 75 persen. Saat ini, utilisasi turun hingga 40 persen. Setelah dilakukan upaya pengurangan dampak pandemi, rata-rata utilisasi sektor industri manufaktur mencapai 50 persen.
"Karena itu, kami akan sekuat tenaga mendorong agar utilisasi terus meningkat. Multiplier effect dari optimalnya aktivitas industri akan berdampak positif kondisi tenaga kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta peningkatan pasar ekspor," papar Agus.
Pemerintah juga menyusun instrumen pengendalian impor seperti larangan terbatas, pemberlakuan preshipment inspection, dan pengaturan komoditas yang diutamakan di pelabuhan wilayah timur Indonesia.
"Upaya tersebut diharapkan akan menekan masuknya barang-barang impor yang sedang membanjiri Indonesia," tutur Agus.
Selain itu, pemerintah juga membenahi lembaga sertifikasi produk untuk penerbitan standar nasional Indonesia (SNI), penerapan SNI, pengembalian aturan pemeriksaan produk impor dari post-border ke border, dan penaikan tarif Most Favored Nation untuk komoditas strategis serta implementasi trade remedies.
"Dibandingkan negara lain, Indonesia hanya menerapkan safeguard bagi 102 jenis produk dan anti dumping bagi 48 produk, artinya produk impor masih mudah masuk ke Indonesia," tegas Agus.
Penerapan instrumen itu membutuhkan dukungan berbagai pemangku kepentingan seperti pelaku industri, kementerian, dan lembaga lain. Di samping itu, Kemenperin juga mendorong konsumsi dalam negeri untuk menumbuhkan sisi permintaan (demand side).
"Karena apabila demand side tumbuh, maka industrinya juga akan tumbuh," terang Agus.
Di samping itu, Kemneperin mengembangkan sektor industri kecil dan menengah (IKM) dengan memfasilitasi penyerapan bahan baku bagi pelaku IKM, mengoptimalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk semua sektor, menjalankan kampanye Bangga Buatan Indonesia, dan mendorong pelaksanaan Program P3DN.
"Untuk itu, kami terus mengimbau kementerian, lembaga, dan BUMN serta pihak lainnya untuk menggunakan produk-produk dalam negeri," pungkas Agus. (Al-Hanaan)
Foto: Kemenperin



Comments