Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sedang hangat dibahas menuai banyak pro dan kontra. Dalam pandangan pakar hukum Universitas padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita mengatakan UU Ciptaker justru menguntungkan rakyat.
"Oleh pihak yang kontra, UU Cipta Kerja dianggap telah melemahkan dan menyengsarakan rakyat. Tetapi (UU Cipta Kerja) justru melemahkan dan menyengsarakan mafioso, maladministrasi, korupsi dan suap, serta perilaku rent-seeking," jelas Prof. Romli, dikutip Rabu (14/10/2020).
Ia juga menyarankan solusi untuk masyarakat yang kontra terhadap UU Ciptaker dengan menempuh jalur konstitusional.
"Tempuh jalur konstitusional jika kita adalah warganegara yang taat hukum, termasuk pakar-pakar hukum. Utamanya, pakar hukum tata negara/administrasi negara," tandas Prof. Romli.
Selain itu, Prof. Romli juga menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisai kepada pihak yang berkaitan dengan UU Ciptaker. Tujuannya agar mereka memahami maksud dan tujuan pengesahan UU Ciptaker sehingga bisa menghindari kesalahpahaman.
"Sosialisasi intensif kepada stakeholder termasuk pengelola UKM karena memerlukan pemahaman yang paripurna atas tujuan dan substansi UU Cipta Kerja," tutur Prof. Ramli.
Foto: Unpad
Comments