Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan DPR RI akan mengirimkan draf final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10/2020). Hal itu ia sampaikan dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (13/10/2020).
Sesuai dengan tata tertib DPR RI dalam Pasal 164, DPR RI memiliki jangka waktu tujuh hari kerja setelah rapat paripurna untuk menyerahkan draf UU kepada Presiden. Hari kerja terentang dari Senin sampai Jumat.
Baca Juga: Selasa (13/10/2020), Kasus Positif Covid-19 Bertambah 3.906, Sembuh 4.777, Meninggal Dunia 92
"Sehingga, tenggang waktu untuk penyampaian, UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020 tepatnya besok pukul 00.00 WIB pada saat besok. Sehingga nanti pada saat resmi besok, UU Cipta Kerja ini dikirim ke presiden dalam hal sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme," jelas Azis.
Azis menungkapkan alasan DPR RI belum menyerahkan draf final UU Cipta Kerja kepada pemerintah. Menurut laporan laporan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, penyuntingan dan pengetikan lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja membutuhkan waktu. Jadi, persiapan tak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah yang jatuh waktu temponya pada tanggal 14 Oktober 2020," ungkap Azis.
Foto: Dok. DPR RI
Comments