Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menuai pro dan kontra. Kontra terhadap UU Ciptaker terentang mulai dari sistem upah, investasi asing, hingga lingkungan. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menanggapi dari sisi lingkungan dan ketahanan dan daya dukung lingkungan.
Ia menegaskan UU Ciptaker tidak melemahkan aturan lingkungan. UU Ciptaker justru memperkuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan memberikan aturan yang selama ini belum ada.
"UU ini memberikan kepastian untuk persyaratan izin lingkungan, dan persyaratan bagi investor untuk melakukan kajian lingkungan. Jadi, kita tidak melemahkan, tapi justru menguatkan aturan untuk kajian lingkungan dalam investasi," kata Sri Mulyani dalam 7th OECD Forum on Green Finance Investment, Jumat (09/10/2020).
Lebih jauh, ia menjelaskan Pasal 55 dalam UU Ciptaker terkait persetujuan lingkungan yang mengubah UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 55 UU Ciptaker mengatur kepastian persyaratan bagi inestor untuk menyediakan dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup (rehabilitasi).
Selain itu, dana penjamin wajib disimpan di bank pemerintah yang telah ditunjuk dan pemerintah berhak menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
"Hal ini diperlukan lantaran Indonesia memiliki banyak hutan dan lahan pertambangan. Investor harus mengakumulasi dana rehabilitasi lingkungan sehingga di akhir waktu investasinya mereka tidak akan merusak lingkungan tersebut," jelas Menkeu.
Dengan demikian, syarat perizinan berusaha dan berinvestasi harus mempertimbangkan kondisi lingkungan. Hal ini sejalan dengan penerbitan green bond oleh pemerintah sebagai upaya perlindungan lingkungan dan pencegahan perubahan iklim.
"Kami akan terus menggunakan kebijakan fiskal kami agar kami dapat terus mendukung agenda perlindungan lingkungan dan perubahan iklim. Salah satunya memberi insentif kepada pemerintah daerah," tandas Menkeu.
Foto: Istimewa
Comments