top of page

Urus Sertifikat Halal Untuk UMK Kini Gratis

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Aug 13, 2020
  • 1 min read

Pemerintah memfasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tanpa biaya alias gratis. Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberi kemudahan kepada UMK.


Keputusan itu ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) Negara di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (13/8/2020).


"Untuk UMK, kami sepakati di kabinte bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis, atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1 Miliar (per-tahunnya)," ujar Menteri Agama, Fachrul Razi dalam keterangan resminya.



Menag mengatakan, selain MUI lembaga pemeriksa halal juga bisa dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat, serta masyarakat. Fatwa halal juga tidak hanya dapati dikeluarkan oleh MUI, tapi juga oleh ormas Islam yang berbadan hukum.


"Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam bersama MUI bisa mengeluarkan fatwa halal. Dengan standar yang sama, dalam satu wadah MUI bersama elemen ormas," tambahnya.



Menag berharap perubahan proses ini akan berdampak pada percepatan sertifikasi halal.


"Awalnya proses sertifikasi halal mencapai 93 hari. Ini terlalu lama sehingga dipercepat menjadi 21 hari, meski Singapura hanya 15 hari. Ini langkah maju. Semoga ke depan lebih cepat," pungkasnya. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa


Comments


bottom of page