top of page

Terancam Bangkrut, Menhub Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bisa Selamatkan Maskapai

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Oct 1, 2020
  • 2 min read


Maskapai penerbangan di tengah pandemi global terancam bangkrut. Beberapa maskapai penerbangan Indonesia bahkan dituntut di pengadilan oleh perusahaan persewaan pesawat (lessor) karena tak mampu bayar sewa.


Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto memandang urusan antara maskapai dan lessor adalah urusan business to business.



"Itu kan sifatnya B to B, untuk saat ini memang pemerintah Indonesia melalui APBN tidak bisa masuk ke sana," ungkap Novie, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (1/10/2020).


Meski Kemenhub sedang membahas kondisi bisnis penerbangan dalam negeri, skema bantuan suntikan modal Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) tak bisa disuntikkan kepada swasta.



"Yang kita bisa maksimal itu kan masuk ke BUMN. Tapi swasta kan belum bisa karena kita belum ada mekanismenya bagaimana APBN bisa masuk ke hal yang seperti itu," papar Novie.


"Misalnya kita ke airline A, kita nggak ada mekanismenya masuk ke sana. Kami di Kementerian Perhubungan tidak mempunyai kewenangan ke sana," imbuh Novie.



Menhub tengah berupaya merumuskan insentif untuk mendukung kelangsungan bisnis maskapai, yaitu biaya layanan penumpang (passanger service charge).


"Jadi yang bisa kita lakukan maksimal contoh saja untuk pariwisata, kita bisa memberikan PSC kepada penumpang sehingga animo masyarakat untuk menggunakan transportasi udara bisa kembali lagi," ungkap Novie.



Pemerintah juga menyiapkan stimulus penerbangan yang diajukan ke Kementerian Keuangan. Rencana realisasi insentif dijadwalkan berlaku bulan lalu ternyata batal.


"Mundur jadi Oktober. Sedangkan insentif ini kan kami tidak bisa membayar dari Januari atau Maret karena itu tidak bisa berlaku surut. Dia hanya bisa berlaku untuk pembayaran ke depan," papar Novie. (Al-Hanaan)


Foto: Darren Whiteside - Reuters



Comments


bottom of page