Pemerintah telah mengesahkan UU Ciptaker. UU baru itu tak menghapuskan hak cuti yang berikan kepada pekerja, baik itu cuti haid maupun cuti hamil. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri atau di ekonomi digital. Di UU ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan," kata Airlangga di Gedung DPR, Senin (5/10/2020).
Mengenai cuti haid dan hamil, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengungkapkan masalah selama cuti haid dan hamil, yaitu buruh tak dibayar. Jika itu terjadi, buruh bisa enggan mengambil haknya.
"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut," jelas Iqbal.
Baca Juga: Selasa (6/10/2020), Kasus Positif Covid-19 Bertambah 4.056, Sembuh 3.844, Meninggal Dunia 121
Lebih jauh, Airlangga menjelaskan perlindungan pekerja dalam UU Ciptaker akan mengakomodasi insentif dan hak pekerja. Bahkan, Keberadaan UU ini akan menambah jaminan pekerja, termasuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Ini pun tidak hilangi manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. Tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha," tandas Airlangga. (Al-Hanaan)
Foto: Suara24
Comments