Surati Menko Airlangga, Pengusaha Mal Minta Keringanan Pajak
- MyCity News
- Sep 25, 2020
- 2 min read

Ketua Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengajukan surat permohonan relaksasi pajak kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan pusat perbelanjaan belum mendapat relaksasi perpajakan sementara ada 280.000 karyawan yang mencari nafkah di mal.
Baca Juga: Cek Rekening! BSU Rp600 Ribu Tahap IV Cair
"280.000 orang adalah hanya karyawan pusat perbelanjaan. Belum termasuk karyawan penyewa yang ada sekitar 2 juta orang," papar Alphonzus.
Usaha anggota APPBI diprediksi pulih setelah vaksinasi massal tepatnya pertengahan 2021. Defisit terus berlangsung sejak pandemi masuk Indonesia pada Maret 2020.
Kondisi ini semakin mencekik karena Pusat Perbelanjaan Indonesia tak memiliki cadangan untuk bertahan hingga pertengahan 2021.
"Oleh karenanya melalui surat ini kami kembali mengajukan permohonan bantuan kepada Bapak Menteri agar kiranya Pusat Perbelanjaan Indonesia dapat diberikan relaksasi," tulis surat tersebut.
"Sehingga paling tidak dapat bertahan di tengah situasi dan kondisi sulit yang relatif masih akan memerlukan waktu yang cukup lama. Dengan relaksasi yang diberikan maka diharapkan juga gelombang Pemutusan Hubungan Kerja dapat diupayakan untuk dihindari semaksimal mungkin," lanjut surat yang ditandatangani oleh Alphonzus dan Sekjen APPBI, Darwin A. Roni.
Adapun permohonan relaksasi perpajakan yang diajukan mulai 1 Oktober 2020 hingga 30 September 2021 diantaranya:
1. Pembebasan Sementara Atas Pajak
a. Pajak Penghasilan (PPh), PPh Final Atas Sewa, Service Charge, Penggantian Biaya Listrik · PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Final Atas Sewa, Service Charge, Penggantian Biaya Listrik
2. Pembebasan Sementara Atas Pendapatan Daerah
a. Pajak Bumi dan Bangunan
b. Reklame
c. Parkir
(Al-Hanaan)
Comentários