Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan surat dari Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan Luhut Pandjaitan.
Laporan soal Said Didu ini, dilakukan seorang advokat berinisial AP. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
Baca Juga:
Said dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong.
Namun, kabar itu segera disanggah Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, proses sidik saat ini masih berjalan.
"Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap SD (Said Didu), proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari BB (barang bukti)," katanya kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Hal senada juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Slamet mengatakan, Said Didu hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum (ditetapkan tersangka)." (Arie Nugroho)
Comments