top of page

RCTI Ajukan Uji Materi UU Penyiaran, Ini Dampaknya Bila Dikabulkan

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Aug 27, 2020
  • 1 min read

Stasiun televisi RCTI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang berpotensi membuat Instagram hingga Youtube ditutup.


Gugatan ini terungkap dalam permohonan judicial review di situs MK pada Mei lalu. Dalam gugatan itu RCTI dan iNews mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film seperti Youtube dan Netflix untuk mematuhi Undang-undang atau UU Penyiaran.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan pengujian UU Penyiaran akan berdampak kepada penggunaan media sosial. Sebab, platform yang memiliki fitur siaran langsung seperti Instagram Live, Facebook Live, Youtube dan lainnya wajib mengajukan izin sebagai lembaga penyiaran.



"Artinya kami harus menutup mereka kalau tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M Ramli saat mengikuti sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, dikutip dari Antara, kemarin malam (26/8/2020).


Namun ia khawatir, pengaturan secara ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital nasional. Selain itu, akan menghadapi tantangan hukum dalam menegakannya karena mayoritas penyedia layanan OTT berasal dari yuridiksi di luar Indonesia.



Ramli mengakui, kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran. Akan tetapi, usulan RCTI dapat mengubah tatanan industri penyiaran.


"Parlemen perlu membuat peraturan baru ketimbang merevisi UU Penyiaran. Regulasi itu dapat mengatur secara spesifik mengenai layanan siaran melalui internet," pungkas Ramli. (Dmas Satrio)


Foto: Istimewa


Kommentare


bottom of page