Prospektif! Kemenperin Percepat Pengembangan Kawasan Industri Halal
- MyCity News

- Aug 18, 2020
- 3 min read

Pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling berpengaruh dalam perekonomian nasional. Untuk itu, pemerintah bertekad memacu pengembangan industri pariwisata.
Memacu industri pariwisata dapat dilakukan dengan menarik investasi potensial, memfasilitasi sinergi pelaku industri besar dan kecil, dan menambah penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Sesuai instruksi Bapak Presiden Joko Widodo, hilirisasi merupakan poin penting dalam pembangunan industri. Selain itu, perlunya mengakselerasi pembangunan kawasan industri, termasuk kawasan industri halal," kata Dody Widodo, Selasa (18/8/2020).
Dirjen KPAII menerangkan pemerintah telah meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2019-2024. Program ini bertujuan mengembangkan sektor riil ekonomi syariah alias industri halal.
Pemerintah yakin Industri halal akan menjadi arus pendorong perekonomian baru. Bisa dipastikan, Indonesia akan menjadi pemain ekonomi dan keuangan syariah di dunia.
"Dalam masterplan tersebut, salah satu strategi utamanya adalah memperkuat rantai nilai industri halal dari hulu ke hilir, di antaranya dengan membangun kawasan industri halal dan halal hub di berbagai daerah sesuai dengan comparative advantage masing-masing daerah unggulan," papar Dody.
Dody yakin industri halal Indonesia berpotensi menjadi basis produksi halal bagi negara-negara Asia dan Timur Tengah.
Di sisi lain, pasar domestik juga memerlukan peningkatan konsumsi dan kebutuhan produk halal.
"Nilai konsumsi produk halal Indonesia pada tahun 2018 mencapai USD220 miliar, dan diproyeksikan naik menjadi USD330,5 miliar pada tahun 2025," papar Dody.
Melihat data di atas, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama pemangku kepentingan (stakeholders) lain menilai potensi ekonomi syariah besar di Indonesia.
Untuk itu, mereka mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah dari aspek perwilayahan dengan cara menyiapkan ekosistem industri halal.
Ekosistem halal disiapkan dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Peraturan Menteri (Permen) merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri untuk meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal.
Selain itu, regulasi juga menjadi panduan untuk menciptakan aglomerasi industri halal (manufaktur) yang terpusat dan berlokasi di kawasan industri halal.
Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memberikan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria dan persyaratan.
Kriteria itu diantaranya perizinan kawasan industri (Izin Usaha Kawasan Industri/IUKI atau Izin Perluasan Kawasan Industri/IPKI).
Selanjutnya, kriteria lain adalah memiliki masterplan kawasan industri halal (seluruh atau sebagian kaveling industri), serta tersedianya sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan, baik membangun atau hasil kerja sama dengan lembaga lain, seperti laboratorium, lembaga pemeriksa halal (LPH), instalasi pengolahan air baku, kantor pengelola, pembatas dan sistem manajemen halal. Selain itu, mempunyai tim manajemen halal (satu manajer halal dan satu penyelia halal).
Nantinya, Kemenperin akan mengapresiasi partisipasi swasta yang antusias dalam pengembangan kawasan industri menjadi kawasan industri halal.
Saat ini, ada dua permohonan verifikasi kawasan industri halal, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten) dan Kawasan Industri Safe n Lock seluas 100 Ha di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kemudian, empat kawasan industri lainnya yang sedang menyiapkan pengembangan kawasan industri halal, yaitu Kawasan Industri Bintan Inti dengan luas 6,5-100 Ha di Bintan, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Batamindo seluas 17 Ha di Batam, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung, dan dan Kawasan Industri Surya Borneo 146.5 Ha di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah," tandas Dody.
Ada tiga kawasan industri yang sedang mempelajari pola pengembangan kawasan industri halal.
Tiga kawasan ini dikelola oleh BUMN ataupun Pemerintah Daerah, yakni Kawasan Industri Makassar, Kawasan Berikat Nusantara Kawasan Industri Tenayan, dan Kawasan Industri Wijayakusuma.
Oleh sebab itu, pemerintah pusat dan daerah sedang menginventarisasi lahan potensial sebagai lokasi pembangunan kawasan industri halal.
"Kami berharap peran dan dukungan seluruh pemangku kepentingan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan rantai nilai industri halal Indonesia, serta peran pusat kajian halal dalam melakukan riset untuk kebutuhan industri dan literasi halal ke masyarakat," pungkas Dody. (Al-Hanaan)



Comments