Polda Kepri Berhasil Amankan 2389 Unit Handphone Black Market
- MyCity News
- Jul 10, 2020
- 2 min read

2.389 unit handphone black market berbagi merek asal Cina diamankan oleh Ditrekrimsus Polda Kepri, hal ini disampaikan pada saat Konferensi Pers yang digelar di Media Center Polda Kepri pada Jumat (10/7/2020).
Koronologi kejadian berawal dari informasi yang diberikan masyarakat di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam pada Kamis 2 Juli 2020, terkait adanya dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi. Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud.
Kemudian, saat dilakukan pengecekan bahwa benar di lokasi tersebut ditemukan sebanyak 2.389 unit handphone berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo dengan pemilik berinisial A. Dari hasil pemeriksaan bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut.

"2.389 Unit Handphone berbagai merek tersebut diperoleh dari Negara Cina, setelah tiba barang tersebut disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah. Dari hasil keterangan pemeriksaan handphone tersebut di distribusikan ke 18 Counter Handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari," jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri, dalam keterangan resminya dilansir dari humaspolri, Jumat (10/7/2020).
Lebih lanjut, dijelaskan, perdagangan Handphone Black Market ini Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp600 Juta. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari Cina (Black Market) dengan motif untuk memperoleh keuntungan.
Baca Juga: Studi: 80% Pasien Covid-19 Usia 20 Tahun Tak Bergejala
Atas tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 Juta.
Handphone tersebut diduga diperoleh dari Negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H. penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan, dari hal ini kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanan nya, nanti kita akan lakukan kordinasi dengan Bea Cukai.
"Langkah kita kedepannya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Kominfo dan kita akan mintakan juga keterangan dari para Ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi dari barang-barang itu sendiri," Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, Sik, MH. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comments