Permintaan Meningkat, IKM Fasilitasi Sertifikasi Halal Untuk IKM Pangan
- MyCity News

- Aug 13, 2020
- 2 min read

Kementerian Perindustrian mendukung pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk meningkatkan kualitas produk IKM melalui sertifikasi halal. Sertifikasi halal bertujuan meningkatkan daya saing di kancah domestik dan global terutama industri pangan.
"Mengingat pentingnya peran IKM pangan, pemerintah terus mendorong pengembangan sektor strategis tersebut agar semakin kompetitif, salah satunya melalui program fasilitasi halal pada produk IKM pangan," kata Gati Wibawaningsih, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Kamis (13/8/2020).
Dirjen IKMA mengatakan pihaknya sudah memfasilitasi sertifikasi halal kepada 1.560 pelaku IKM sejak 2019. Pada 2020, program ini ditargetkan bisa menjangkau 935 pelaku IKM.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ), semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
"Sesungguhnya kewajiban bersertifikat halal ini bukan merupakan beban, tetapi merupakan salah satu unsur pengungkit dalam peningkatan daya saing, termasuk bagi sektor IKM," jelas Gati.
Sebelum ada UU itu, Gati mengakan industri pangan secara sukarela mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.
"Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka terjamin kehalalannya sehingga konsumen, khususnya konsumen Indonesia yang mayoritas muslim tidak ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut," tambah Gati.
Permintaan produk bersertifikat halal semakin meningkat bahkan di negara berpenduduk mayorita non-muslim. Produk berlabel halal memberikan jaminan keamanan untuk konsumen. Peluang ini bisa mendorong pemasaran produk halal Indonesia ke pasar global.
"Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pada 13 Agustus 2020 ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaran sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil," papar Gati.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pelaku usaha sektor IKM di Indonesia sebanyak 4,52 juta unit usaha pada 2018 dan penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang. Sementara itu, IKM pangan sebanyak 1,6 juta unit usaha atau 35,39% dari total IKM di Indonesia.
"Mengacu data tersebut, dapat dilihat peran IKM pangan dalam pengembangan industri nasional sangat penting. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia namun juga menjadi tantangan karena pelaku usaha akan bersaing dengan kompetitor dari negara lain di dalam negeri," pungkas Gati. (Al-Hanaan)
Foto: Kemenperin



Comments