Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga Kredit untuk UMKM
- MyCity News

- May 14, 2020
- 1 min read

Pemerintah Indonesia mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dengan memberikan dukungan pada dunia usaha demi merespons dampak Covid-19 terhadap perekonomian dalam negeri. Satu di antara program itu adalah dukungan fiskal untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) melalui stimulus kredit UMKM.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memaparkan, pemerintah sendiri menaruh perhatian besar untuk dunia usaha khususnya UMKM. Cara itu merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi. Dia menjelaskan ada beberapa dukungan yang dilakukan pemerintah untuk UMKM. Pertama dari sisi pajak, pemerintah memberikan subsidi. "Omset UMKM di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan pajak 0,5%. Itu pemerintah yabg bayar, akan disubsidi," ujar dia. Kedua pemerintah memberikan subsidi bunga kepada pinjaman UMKM hingga Rp 500 juta. Subsidinya bulan 6% ditanggung pemerintah selama 3 bulan, dan 3% selama 3 bulan. Sementara untuk pinjaman mikro di bawah Rp 10 juta seperti UMi dan Mekaar akan diberikan subsidi bungan 6% selama 6 bulan. Di Indonesia, ada 15.438 jiwa terkonfirmasi terjangkit Virus Covid-19. Ada 1.028 orang meninggal dunia dan 3.287 orang yang sembuh dari virus ini. (Arie Nugroho)



Comments