top of page

Pandemi Covid-19, Lion Air PHK Karyawan, Termasuk Pilot Asing

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Jul 2, 2020
  • 2 min read


Pandemi Covid-19 berimbas negatif terhadap bisnis penerbangan. Lion Group, yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, Batik Air terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).


Tenaga kerja yang dikurangi Lion Group meliputi tenaga kerja Indonesia dan asing (expatriate). Tenaga kerja asing di antaranya adalah pilot. Metode pengurangan berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tak diperpanjang.


"Lion Air Group sedang berada di masa sulit dan menantang, atas kondisi terbentuk dari akibat Covid-19 serta memberikan dampak luar biasa yang mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian," ujar Corporate Communications Strategic Lion, Danang Mandala, melalui keterangan tertulis yang diterima MyCity, Kamis (2/7/2020).


Baca Juga:



"Keputusan berat tersebut diambil dengan tujuan utama sebagai strategi sejalan mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19," dia menambahkan.


Dalam tindakan proaktif berdasarkan mitigasi guna menjaga kelangsungan dimaksud, pada kondisi pendapatan yang sangat minimal, karena terjadi pembatasan perjalanan dan penghentian sementara operasional penerbangan. Sejak mulai beroperasi kembali yang dijalankan secara bertahap, Lion Air Group rata-rata mengoperasikan 10-15% dari kapasitas normal sebelumnya yakni rerata 1.400 - 1.600 penerbangan per hari.


Pada tahun ini, pandemi Covid-19 menjadikan industri penerbangan mati suri atau tidak beroperasi normal di jaringan domestik dan internasional. Sementara, biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa beroperasi masih cukup besar, sehingga menimbulkan kesulitan yang sangat berat.


"Lion Air Group melakukan pembicaraan bersama mitra-mitra usaha serta melakukan pemotongan penghasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai prosentase bervariasi, semakin besar penghasilan semakin besar nilai nominal potongannya. Kebijakan-kebijakan tersebut telah mulai dilaksanakan dan diterapkan tahun ini pada Maret, April, Mei, Juni sampai waktu yang belum ditentukan (pemberitahuan lebih lanjut/ until further notice)." (Arie Nugroho)


Comments


bottom of page