Pandemi Covid-19, 6,4 Juta Pekerja Indonesia Dirumahkan & Terkena PHK
- MyCity News

- Jun 18, 2020
- 1 min read

Pandemi Covid-19 menghancurkan perekonomian Indonesia khususnya dari segi bisnis. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mencatat ada 6,4 juta pekerja di Indonesia yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Bidang CSR dan Persaingan Usaha Kadin Indonesia, Suryani S Motik. Dia menyatakan, ada tujuh sektor yang merumahkan karyawan, yakni perhotelan, restoran, alas kaki, ritel, farmasi, tekstil, dan transportasi.
"Sebagian besar tidak mampu membayar PHK. Sebagian lagi bisa membayar gaji, tapi hanya bertahan sampai Juni atau Juli. Sebagian besar mulai merumahkan karyawan," katanya melalui diskusi virtual yang berlangsung Kamis (18/6/2020).
Baca Juga:
Ditambahkannya, selama pandemi, hotel hanya terisi sekitar 10 persen. Hal itu menyebabkan lebih dari 2.000 hotel melaporkan tutup kepada Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Dari binis otomotif, daya beli masyarakat menurun. Sehingga, tak banyak orang yang menghabiskan uang untuk membeli produk sekunder, seperti mobil.
"Sektor manufaktur secara umum produksinya turun sekitar 50 persen. Gaikindo melaporkan bahwa penjualan mobil tahun 2020 hanya 400.000 mobil dibanding tahun sebelumnya 1,1 juta unit mobil," tutur Suryani.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1,9 juta pekerja formal dan informal menjadi korban PHK dan dirumahkan oleh 114.340 perusahaan di Indonesia hingga 16 April 2020.
Pada 12 April 2020, Kemnaker mencatat secara keseluruhan terdapat 1.506.713 juta pekerja formal dan informal yang terdampak COVID-19.
Dari data terakhir terdapat 1.500.156 karyawan sektor formal yang dirumahkan dan mengalami PHK dari 83.546 perusahaan. Sementara itu, sebanyak 443.760 sektor. (Arie Nugroho)



Comments