top of page
Writer's pictureMyCity News

Novel Baswedan & Dendam Kasus Pencurian Sarang Burung Walet



Proses persidangan kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan, membuka pengakuan terdakwa oknum polisi Rahmat Kadir Mahulette.


Hari ini, Senin (15/6/2020) pukul 14.00 WIB, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menjalani sidang pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Jakarta Utara.


Dalam pledoi, Rahmat Kadir mengungkapkan bahwa dia membenci Novel Baswedan terkait kasus sarang burung walet. Hal itu yang menjadi alasan dia melakukan penyiraman air keras kepada Novel.


Baca Juga:


Dalam fakta persidangan yang disebutkan oleh kuasa hukum Rahmat, kasus sarang burung walet lah yang jadi penyebab kebencian Rahmat.


"Telah terbukti dalam persidangan ini bahwa terdakwa melakukan penyiraman dipicu oleh kebencian terdakwa atas sikap saksi korban yang tidak satria dan tidak menjaga marwah dan jiwa korsa sebagai mantan anggota kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap peristiwa pencurian sarang walet di Bengkulu," kata kuasa hukum Rahmat dalam sidang yang disiarkan langsung lewat akun YouTube PN Jakarta Utara.


Kuasa hukum Rahmat mengatakan, terdakwa kesal melihat Novel Baswedan yang mengorbankan bawahannya dalam kasus pencurian sarang burung walet yang menewaskan salah satu tersangka tersebut.


Dalam fakta persidangan yang disebutkan kuasa hukum, Rahmat sempat membandingkan Novel Baswedan dengan atasannya yang rela berkorban demi anak buahnya bisa makan dan bertahan.


Pikiran itulah yang disebut sebagai alasan penyerangan Rahmat terhadap Novel Baswedan.


Menurut kuasa hukum, Rahmat tidak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. Sebagai bukti, Rahmat hanya menggunakan caira aki yang dicampur air untuk menyerang Novel.


Cairan yang mengandung asam sulfat itu disebut hanya memberi efek iritasi dan bukan bermaksud melumpuhkan korban. Demikian penuturan kuasa hukum.


"Keterangan saksi motor sempat oleng ke kanan, pada saat menyiramkan dengan menggunakan tangan kiri, sehingga posisi tangan dapat terangkat lebih ke atas," ujar kuasa hukum Rahmat.


Kronologi Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan


Ya, kasus pencurian sarang burung walet menjadi alasan utama Rahmat untuk melukai Novel Baswedan. Kasus ini sendiri terjadi pada 5 Oktober 2012.


Kala itu, petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dan jajaran perwira Polda Metro Jaya menggeruduk Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.


Kepolisian menangkap Novel dengan status tersangka atas penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.


Rekonstruksi kasus penembakan pencuri sarang burung walet pun digelar di Mapolres Bengkulu dan Pantai Panjang, Kota Bengkulu pada 2 Mei 2015 tanpa melibatkan Novel Baswedan.


Reka ulang itu menunjukkan empat dari enam pelaku pencurian sarang burung walet ditembak oleh Novel Baswedan yang saat itu ia menjabat sebagai kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Dalam rekonstruksi pertama yang digelar di Mapolres Bengkulu terdapat 14 adegan.


Novel Baswedan yang menggunakan peran penganti anggota Polda Bengkulu memerintahkan anak buahnya menyiapkan proses eksekusi. Saat itu, terdapat enam tersangka pencurian sarang burung walet yang telah diborgol lalu dibawa menggunakan mobil pikap menuju Pantai Panjang.


Eksekusi penembakan dilakukan pada malam hari. Selanjutnya, Novel Baswedan naik menuju Pantai Panjang menggunakan mobil sedan. Tiba di Pantai Panjang, lokasi kedua rekonstruksi, terdapat 20 adegan. Novel memerintahkan saksi I, Bripka Lazuardi Tanjung, untuk membawa dua tersangka atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Muryadi.


Pada adegan ke-21, Novel tampak menembak kaki kiri Erwanysah menggunakan senjata api jenis revolver yang berisi enam peluru sehingga tersangka tersungkur. Dia juga menembak kaki kanan Dedi Mulyadi.


Masuk ke adegan ke-28, Novel kembali menembak kaki kiri dan kanan Ijal. Ijal tersungkur lalu Novel menghadiahi tembakan pula ke kaki Mulyadi Johan. Belakangan korban Mulyadi meninggal dunia akibat luka infeksi yang diderita. Sementara, dua pelaku pencurian burung walet lainnya ditembak bukan oleh Novel Baswedan.


Dalam beberapa keterangan disebutkan bahwa Novel Baswedan pada saat eksekusi tersebut tidak berada di lokasi, bahkan sama sekali tak mengetahui tindakan bawahannya itu. Namun penyidik Bareskrim menyebut hal itu sah-sah saja bila kubu Novel Baswedan tak mengakui isi berita acara yang direkonstruksi tersebut.


Karma Novel Baswedan


Menanggapi kasus penyiraman air keras, pelaku pencurian sarang burung walet tidak menunjukkan rasa empati. Menurut mereka, itu buah karma Novel di masa lalu saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.


"Makanya saya bersyukur, alhamdulillah, terkabul doa saya bahwa dia disiram air keras. Novel tuh jahat sebenarnya, bukan baik dia. Contoh salah tangkap, tidak mengakui kejahatannya, berarti dia jahat, makanya disiram (air keras), jahat dia itu. Karma itu," ujar Irwan Siregar pada 2017 lalu.


Irwan adalah salah satu terduga pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Dia mengaku dianiaya oleh anggota reserse di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Bengkulu yang saat itu dijabat oleh Novel Baswedan.


Irwan mengatakan penganiayaan dan penembakan terhadapnya bukan rekayasa. Dia juga tidak bermaksud mengkriminalisasi Novel dengan membuka kembali kasus lama itu. Irwan mengakui memang mencuri sarang burung walet, tetapi dia hanya meminta keadilan atas perlakuan penyidik yang tidak manusiawi pada 2004 itu.


"Ini fakta dan nggak ada rekayasa dan nggak ada kriminalisasi, dan satu orang ada salah tangkap. Tanggal 18 Februari 2004 kami tertangkap tangan mencuri sarang burung walet. Kami digelandang ke mobil, lalu diinjak-injak," dia menambahkan.


"Sampai polres kami dicampakkan di belakang dan disuruh buka baju pakai celana dalam saja, lalu dikumpulkan dan dipukuli lagi, digilas pakai motor, disetrum kemaluan kami," katanya.


Irwan dan yang lainnya, termasuk korban salah tembak Dedi Nuryadi, membuka lagi perkara tersebut dengan harapan agar Novel diadili atas kasus itu. Lalu apa alasan Irwan mengungkap kembali perkara yang sudah belasan tahun berlalu dan sudah dihentikan itu?


"Saya masih bujang waktu itu, di rantau pula, makan susah, ke mana saya mau ngadu. Dedi ini asli Bengkulu, saya orang rantau, sama siapa saya mau ngadu?" kata Irwan. (Arie Nugroho)



8 views0 comments

Comments


bottom of page