top of page
Writer's pictureMyCity News

New York Buat Undang-undang Laporan Palsu Sebagai Hate Crime



Legislasi negara bagian yang diajukan di New York akan membuat insiden criminal tertentu yang dilaporkan palsu sebagai sebuah kriminalitas kebencian.


Menukil CBS News, Jumat (29/5/2020), undang-undang itu mendapat dukungan setelah video viral yang menunjukkan wanita kulit putih menelepon polisi melaporkan pria hitam yang memintanya mengikat anjingnya di Central Park.


Dalam video, wanita yang bernama Amy Cooper mengatakan pria keturunan Afrika itu mengancam nyawanya. Dalam video itu tak terlihat adanya ancaman. Cooper kemudian meminta maaf setelah kemarahan menyebar luas.


Legislasi pertama diajukan pada 2018 oleh politikus New York, Felix Ortiz dan diperkenalkan di senat negara bagian pekan ini oleh senator New York, Brian Benjamin.


“Ini jelas terasa seperti terorisme bagi saya. Ini suatu hal yang sangat menakutkan,” ujar Benjamin.


Kejahatan kebencian (hate crime) bisa menjadi berat hukumannya seperti pelecehan dan serangan jika korban dijadikan sasaran karena ras, agama, dan karakter yang dilindungi (protected characteristics).


Dalam sebuah pernyataan, Benjamin berujar dia khawatir jika wanita itu tidak difilmkan, wanita itu akan diuntungkan dan pria Afrika itu akan menghadapi konsekuensi yang mengancam jiwa.


Komisi Hak Asasi Manusia kota New York (the New York City Commission on Human Rights) menginvestigasi Cooper. Agensi itu memberlakukan hukum hak asasi manusia yang menghambat diskriminasi dan pelecehan di pemukiman, tempat kerja, dan semua akomodasi publik di New York. Hukum hak asasi manusia membuatnya ilegal untuk mengancam dan melukai seseorang karena ras, atau kategori yang dilindungi (protected category).


“Kami meminta Nona Cooer untuk bekerja sama dengan komisi dan terlibat dalam proses penyelesaian kekerasan yang ia lakukan,” ujar Sapna Raj, wakil komisioner di law enforcement bureau. (Al-Hanaan)


Photo by Johan Bos from Pexels


0 views0 comments

Comments


bottom of page