Naik Lion Air, Calon Penumpang Wajib Patuhi Persyaratan Ini
- MyCity News

- Jun 27, 2020
- 1 min read

Pemerintah Indonesia menerapkan aturan new normal atau tatanan hidup normal yang baru. Segala jenis industri kembali dibuka, termasuk industri penerbangan.
Lion Air menjadi satu di antara maskapai penerbangan yang kembali beroperasi. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, ada sejumlah syarat yang harus diadopsi.
SE tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.
Baca Juga:
"Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR test dan atau surat keterangan kesehatan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).
Berdasarkan SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 berbasiskan rapid test maupun PCR test diperpanjang menjadi 14 hari. Sebelumnya, masa berlaku rapid test hanya 3 hari dan PCR test 7 hari.
"Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," tutur Danang.
Danang meminta kepada seluruh calon penumpang Lion Air, Batik Air, maupun Wings Air untuk mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. (Arie Nugroho)



Comments