Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna bersama pemerintah, Senin (5/10/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai UU Ciptaker adalah salah satu cara agar Indonesia bisa lepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).
UU Ciptaker diharapkan bisa menjadi modal bagi perekonomian Indonesia untuk melesat dari negara berkembang menjadi negara maju. Jika berhasil, tercapai sudah ambisi Presiden Joko Widodo.
"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan Presiden terpilih periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampaikan, kita punya potensi untuk keluar dari jebakan berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini," tutur Airlangga.
Pasalnya, ambisi Jokowi hanya bisa terlaksana jika lapangan kerja terbuka lebar dan kuallitas tenaga kerja meningkat. Untuk mempermudah itu semua, dibutuhkan undang-undang untuk mendorong daya saing dan menarik investor asing ke dalam negeri.
"Untuk itu diperkenalkan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja. Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi," jelas Mantan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster, diantaranya: Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). (Al-Hanaan)
Foto: Istimewa
Kommentare