top of page

Maskapai Nasional Thailand Bangkrut, Kondisi Garuda Indonesia Gawat

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Jun 3, 2020
  • 3 min read


Maskapai penerbangan nasional Thailand, Thai Airways, menyatakan diri bangkrut dan menjalani proses rehabilitasi utang di pengadilan. Namun, hal ini justru membuat para pemegang tiket gigut jari karena tiket yang sudah mereka beli tidak bisa digunakan lagi.


Sejak bulan April lalu, Maskapai yang dioperasikan Thai Airways International PLC dan sahamnya tercatat di Bursa Bangkok dengan kode saham THAI sudah menghentikan layanan akibat pandemi Covid-19.


Sejak saat itu, konsumen yang telah membeli tiket sudah tak bisa lagi mendapatkan dana pengembalian tiket. Demikian dilansir dari Bangkok Post, Rabu (3/6/2020).


Thai Airways menegaskan tidak dapat menawarkan pengembalian uang saat ini karena Pengadilan Kepailitan Pusat di Bangkok menerima permintaan maskapai tersebut untuk melakukan rehabilitasi berdasarkan undang-undang kepailitan Thailand pada Rabu 27 Mei pekan lalu.


Nilai tiket yang tidak bisa di-refund tersebut diperkirakan mencapai 24 miliar baht Thailand atau setara dengan Rp11 triliun (asumsi kurs Rp456 per baht).


Pemegang tiket dianggap sebagai kreditor, dan maskapai ini memiliki kewajiban berdasarkan hukum yang mencegahnya untuk mengembalikan uang pada saat ini. Namun Thai Airways berjanji akan mengembalikan uang dalam waktu 6 bulan tanpa biaya apa pun.


Pandemi Covid-19 telah memaksa maskapai ini untuk menghentikan penerbangan. Pengembalian uang tanpa syarat hanyalah salah satu dari banyak solusi, juga termasuk mengubah tanggal perjalanan tanpa biaya, memperpanjang validitas tiket dan menukar tiket untuk voucher perjalanan dengan nilai yang sama.


Thai Airways juga berjanji untuk terus menjaga pelanggan yang memegang tiket yang valid, serta pelanggan pemegang kartu prioritas Royal Orchid Plus.


Meski demikian, Thai Airways optimistis bisa mengembalikan keadaan dan mengatasi krisis. Melalui situs resmi, mereka mengungkapkan akan melanjutkan operasi pada Juni nanti atau ketika perbatasan ekonomi mulai kembali dibuka dan penumpang bisa kembali terbang.


Kondisi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Gawat


Di sisi lain, maskpai penerbangan Indonesia, Garuda Indonesia, sedang dalam kondisi gawat. Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan pendapatan perseroan anjlok hingga 90 persen akibat pandemi Covid-19.


Hal itu membuat 70 persen peswat harus dikandangkan karena sejumlah rute tidak beroperasi.


"Untuk Garuda sendiri, pendapatan kami menurun hampir di level 90 persenan. Pesawat kita 70 persen parkir di-grounded. Mayoritas penerbangan itu ‘load factor’-nya (tingkat keterisian) di bawah 50 persen. Jadi ini imbasnya sangat berat bagi Garuda dan maskapai lain," kata Irfan dalam webinar, Selasa (2/6/2020).


Ya, penerbangan menjadi industri yang terkena dampak besar akibat pandemi Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat mobilitas dibatasi.


Padahal, mobilitas merupakan fundamental di industri penerbangan. Selain itu, dampaknya juga bukan hanya berhenti di maskapai, melainkan pula di bandara, perhotelan dan restoran ketika penerbangan terganggu.


"Yang lebih berat lagi, maskapai pada dasarnya industri yg sangat ‘capital intensive’ (padat modal) dan marginnya di bawah double digit. Begitu ada goyangan seperti ini akan sangat goyang sekali. Tadi ada grafik yang menyatakan saat awal Maret menukik drastis mulai dari penumpang dan pendapatan," dia menambahkan.


Hal itu membuat Garuda merumahkan sementara sekitar 800 karyawan yang berstatus tenaga kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 bulan, sejak 14 Mei lalu.


Perusahaan bakal menyelesaikan lebih awal kontrak kerja dari masa kontrak yang berlaku dengan tetap membayarkan kewajiban sesuai dengan kontrak tersebut. Hanya saja perseroan tidak mengungkapkan berapa jumlah detail pilot tidak tetap dari total 800 karyawan kontrak ini.


Irfan Setiaputra mengungkapkan kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu ditempuh perusahaan di samping upaya-upaya strategis lain yang telah dilakukan.


"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya PHK," dia menegaskan.


"Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan," demikian Irfan. (Arie Nugroho)



Comments


bottom of page