MA Keluarkan Aturan Baru, Koruptor Bakal Dihukum Penjara Seumur Hidup
- MyCity News
- Aug 2, 2020
- 2 min read

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 tahun 2020. Peraturan MA ini dibuat untuk menghindari perbedaan hukuman yang mencolok bagu satu koruptor dengan koruptor lainnya.
Peraturan MA itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Peratruan MA ini berlaku untuk terdakwa korupso yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Dengan prinsip, terdakwa merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020, seperti dikutip MyCity dari laman resmi MA, Minggu (2/8/2020).
Terdapat lima kategori dari Peraturan MA:
1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
2.Kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar-Rp100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar-Rp25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta-Rp1 miliar.
5.Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.
Ada Tiga Jenis Kesalahan dalam Peraturan MA:
1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
2. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
3. Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah
Simulasi Hukuman Berdasarkan Perma 1/2020:
1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan. (Arie Nugroho)
Comentários