Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus adaptif terhadap perubahan zaman. Di era revolusi industri 4.0, digitalisasi UMKM menjadi keniscayaan dan mempengaruhi omzet dan ukuran UMKM. Untuk itu, salah satu syarat sebuah usaha bisa disebut UMKM harus diubah.
Hal ini dibahas oleh pemerintah dan Badan Legislasi DPR saat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satu pokok bahasan dalam RUU Ciptaker adalah perlindungan terhadap UMKM.
Baca Juga: Selasa (15/9/2020), Kasus Positif Covid-19 Bertambah 3.507, Sembuh 2.660, Meninggal Dunia 124
Pihak pemerintah diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Pereonomian, Elen Setiadi dan Baleg DPR, Senin (14/9/2020).
"Kriteria kecil dan menengah, dengan nominal angka sudah rasional belum? Saat RDP [Rapat Dengar Pendapat] Indonesia dengan Vietnam saja sudah ketinggalan. Vietnam usaha kecil, omsetnya sudah Rp 50 miliar, kita cuma berapa miliar. Saya ingin tahu kajian pemerintah, angka yang menentukan besar, kecil, dan menengah sudah rasional belum?" tanya salah satu anggota Baleg DPR kepada Elen.
Elen menjelaskan perhitungan nominal ditambah inflasi saat ini, pra-syarat usaha disebut UMKM sudah tak rasional lagi. Maka dari itu, pemerintah mengevaluasi kriteria UMKM yang akan diatur dalam RUU Cipta Kerja.
"Kalau mengikuti hitungan nominal, ditambah inflasi mungkin angkanya gak rasional lagi. Maka dari itu tadi disampaikan pimpinan, di cluster BAB 4 ini kan juga evalausi lagi untuk melihat nilai sesungguhnya, dan ini bagian BAB 5 untuk perlindungan dan pemberdyaaan UMKM," jelas Elen.
"Kalau berdasarkan hitungan tentu ada hitung-hitungan dan nanti akan berubah kalau ada hitung hitungannya," sambung Elen.
Sebagai informasi, Pasal 6 dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyebut kritera UMKM.
Kriteria Usaha Mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp30 juta.
Kriteria Usaha Kecil yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kriteria Usaha Menengah yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Ro500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. (Al-Hanaan)
Foto: Maxmanroe
Comments