top of page
Writer's pictureMyCity News

Kasus Korupsi Mantan Dirut, KPK Panggil 5 Pejabat & Pegawai PT Dirgantara Indonesia




Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia hari ini, Jumat (19/6/2020).


Lima orang pejabat dan pegawai PT Dirgantara Indonesia termasuk dalam kelima saksi yang bakal diperiksa KPK.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zaini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima MyCity.


Baca Juga:


Lima pejabat dan pegawai PT DI yang dipanggil KPK yakni, Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI Muhammad Fikri, Staf Ahli Keuangan PT DI Lamanda AE, Staf Sales Administrasi PT DI Fitri Angdiani, Pjs Manajer Sales Operation PT DI Ibnu Bintarto dan Kadiv Akuntansi PT DI Sumarsono.


Adapun dua saksi lainnya adalah seorang wiraswasta bernama Michelle Evana Selvia dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.


Sedangkan, pada Kamis (18/6/2020) kemarin, penyidik memeriksa seorang staf keuangan PT Abadi Sentosa Perkasa, Nurwasiah.


"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang dari PT DI ke mitra penjualan maupun sebaliknya untuk memperlancar proyek yang dilaksanakan oleh PT DI," kata Ali.


Mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rindaldi Zaini, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.


Keduanya ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif. (Arie Nugroho)

1 view0 comments

Comments


bottom of page