top of page

Kapolri Ceritakan Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Jul 31, 2020
  • 1 min read


Kapolri Jenderal Idham Azis menceritakan perihal proses penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Ban Bali, Djoko Tjandra. Dia menuturkan bahwa penangkapan ini merupakan perintah dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).


Idham menuturkan, Presiden Jokowi memerintahkan ia dan jajarannya untuk menangkap Djoko Tjandra. Dia pun merespons perintah tersebut dengan membentuk tim kecil.


"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," kata Idham melalui keterangan tertulis, Jumat (31/7/2020).


Baca Juga:


Setelah mengetahui bahwa Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia, Polri kemudian mengirimkan surat kepada Kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police dalam rangka memulangkan Djoko Tjandra ke Inodnesia.


Pada Kamis (30/7/2020), Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pun memimpin proses penangkapan. Didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit, Listyo berhasil menangkap Djoko Tjandra dan membawanya pulang ke Indonesia malam harinya.


"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya ini.


Lebih lanjut, Jenderal bintang empat ini menegaskan penangkapan Djoko Tjandra menjadi bukti dari komitmen polri dalam menuntaskan perkara tersebut. Idham juga mengatakan semua pihak yang terbukti membantu pelarian Djoko Tjandra akan diproses hukum.


"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," kata Idham. (Arie Nugroho)




Commentaires


bottom of page