Kasus Jiwasraya, Begini Tanggapan Faisal Basri dan Budi Kagramanto
- MyCity News

- Jun 15, 2020
- 2 min read

Kasus Jiwasraya bisa dipandang dari segi hukum dan investasi. Kasus ini melibatkan banyak orang seperti pemain, orang yang investasi, pemegang polis asuransi, dan pemain pasar modal. Mereka semua terkena imbas.
Dalam webinar Cokro TV, Kasus Jiwasraya, Kejahatan, Korupsi, atau Pasar Modal? Di mana Peran OJK? pada Senin (15/6/2020), Faisal Basri memberikan empat alasan kehancuran Jiwasraya.
Pertama, Jiwasraya tidak sesuai dengan best practice. Jiwasraya bermain-main di saham gorengan yang fluktuasinya tinggi.
"Ada market maker alias tukang goreng yang dituduhkan yaitu Denny Cokro. Dia juga memperleh dana dari Jiwasraya untuk proyek dan investasi di perusahaan yang berafiliasi dengan dirinya," ujar Faisal.
Kedua, ada manipulasi prospektus. Investasi tidak di saham berisiko, risiko memuncak, dan akhirnya Jiwasraya kebobolan.
"Dia wanprestasi sehingga ketika dicairkan, reksadana dan saham tidak likuid. Akhirnya mengalami kerugian."
Ketiga, Jiwasraya adalah BUMN sehingga menyebabkan kerugian negara. Selama ini apa yang terjadi pada Jiwasraya berusaha ditutupi dan akhirnya meledak.
Keempat, pandemi. Harga saham terjun bebas.
"Kalau divaluasi dengan waktu sekarang keuntungannya saat ini menggelembung daripada saat diperiksa BPK. Unsur kerugian bisa berubah dengan adanya valuasi pasar karena aset yg dipegang Jiwasraya berbentuk saham dan reksadana," terang Faisal.
Berdasarkan audit BPK, Jiwasraya merugikan negara sebesar 16,81 T. Jiwasraya rugi karena saat investasi harga saham naik turun.
Perusahaan yang dibeli saham atau reksadana adalah perusahaan yang tidak kredibel. Bukan blue chip. Perusahaan blue chip adalah perusahaan besar yang memiliki pendapatan stabil dan liabilitas kecil.
"Pemegang polis membayar polisnya dan uang itu diputar oleh perusahaan asuransi daam bentuk investasi seperti saham, reksadana, dan obligasi negara. Kebanyakan reksadana. Obligasi negara praktis, gak ada kerugiannya," terang Faisal Basri.
Setiap investasi ada risiko. Ada untung dan rugi. Semakin tinggi imbal hasil (return), semakin tinggi risiko.
"Namanya asuransi jiwa itu jangka panjang karena menyangkut umur manusia. Oleh karena itu dana diinvestasikan di instrumen yang risikonya rendah. Bahaya sekali jika risikonya tinggi. Kalau saham ya saham blue chip seperti PT Telkom, Mandiri."
Budi Kagramanto, ahli hukum bisnis UNAIR turut memberikan pandangannya.
"Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sejak awal dan bisa diatasi jika sudah memiliki lembaga penjamin polis asuransi. Jika asuransi mengalami gagal bayar, lembaga harus bisa mengcover dana nasabah. LPPA belum terbentuk padahal UU asuransi no 40 tahun 2014 sudah diamanatkan," terang Budi.
Skema restrukturisasi itu kan macam-macam. Ketika perusahaan mengalami kolaps, pemerintah tidak harus mengucurkan dana segar.
Namun jika sudah dilakukan restrukturisasi dan tidak membaik, perusahaan asuransi baru bisa mengajukan permohonan pailit.
"Jiwasraya bisa melakukan merger atau akuisisi untuk mendapatkan hasil. Mereka bisa menggabungkan diri dengan perusahaan asuransi yang sehat atau pengambil alihan saham," jelas Budi.
"Baru setelah perusahaan asuransi melakukan merger atau akuisisi dengan perusahaan yang lebih kuat, baru masyarakat kembali percaya," Budi menambahkan.
Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa pemerintah selaku pemegang saham mestinya melakukan upaya restruktursiasi Jiwasraya. Misalnya, suntik dana segar atau lakukan tindakan reasuransi ketika gagal bayar. Perusahan bisa diasuransikan kembali pada perusahaan asuransi domestik maupun internasional.
Direksi Jiwasraya pernah mengajukan ke menteri BUMN tapi ditolak. Sayang, pemerintah tidak bersedia membantu dengan berbagai alasan. Harga saham banyak jatuh akibat pandemi.
Meski demikian, Jiwasraya adalah BUMN. Sudah menjadi tugas negara untuk menyelesaikannya.
"Ayo kurangi derita nasabah karena itu kewajiban negara." Faisal Basri memungkasi. (Al-Hanaan)
Foto: katadata



Comments