Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ruben Onsu terkait kepemilikan merek Geprek Bensu. Bagi MA, Ruben lah yang menjiplak merek tersebut.
Hal itu tertuang dalam Putusan 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 yang dilansir website MA, Jumat (26/6/2020). Menurut MA, Yangcent telah mengajukan pendaftaran merek pada 3 Mei 2017.
Kemudian, merek yang didaftarkan yaitu 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dan/atau 'PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO' disingkat dengan 'AYAM GEPREK BENSU'.
Baca Juga:
"Sedangkan kepemilikan penggugat konvensi (Ruben Onsu, red) terhadap merek/jasa yang mengandung kata BENSU dan pendaftarannya secara bertahap sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017," ujar ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha.
"Dilakukan dengan itikad tidak baik untuk meniru merek jasa makanan 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR'," dia menambahkan.
Majelis kasasi menyatakan Ruben Onsu tidak dapat membuktikan adanya persamaan pada pokoknya antara merek Ruben Onsu dan merek milik Yengcent, yaitu 'BENSU/I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERRR'.
"Merek jasa Penggugat Konvensi (Ruben Onsu, red) dan Tergugat I Konvensi (Yangcent, red) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya, karena merek BENSU milik Penggugat Konvensi yang dibeli dari Jessy Handalim dengan singkatan BENGKEL SUSU dengan gambar dominan kepala sapi dan kunci inggris," papar majelis dengan anggota majelis Sudrajat Dimyati dan Rahmi Mulyati.
"Sedangkan gambar milik Tergugat I Konvensi berupa gambar ayam dengan lidah api yang kemudian ditiru oleh Penggugat Konvensi, yaitu berupa Geprek Bensu Sedap Bener dengan logo ayam dan lidah api kelas 45 yang sudah tidak sesuai dengan logo yang dibeli oleh Penggugat Konvensi dari Jessy Handalim, yaitu Bensu gambar kepala sapi dan kunci inggris," mereka menambahkan.
Atas dasar pertimbangan itu, maka putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
"Sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Ruben Samuel Onsu tersebut haruslah ditolak," ujar majelis. (Arie Nugroho)
Comentários