Industri Mamin Berkontribusi Positif, Kemenperin Pastikan Kemasan AMDK Sesuai Regulasi
- MyCity News

- Aug 20, 2020
- 2 min read

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memacu industri makanan dan minuman agar menghasilkan produk yang kompetitif sekaligus memastikan keamanan bagi konsumen.
Salah satu aspek yang difokuskan adalah standar mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Termasuk kemasan galon yang berbahan polietilena tereftlat (PET) maupun polycarbonate (PC).
"Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses pembersihan yang ketat dan tepat," kata Abdul Rochim, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Kamis (20/8/2020).
Lebih jauh, Abdul menjelaskan produk AMDK dengan kemasan galon PET maupun PC dinilai aman bagi konsumen.
Pasalnya, kemasan itu telah diuji dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
"Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang," tutur Abdul.
Abdul berkomitmen untuk menjaga konsistensi kinerja sektor binaannya yang selama ini menopang kelompok manufaktur.
Salah satunya adalah industri makanan dan minuman (mamin). Di dalamnya terdapat produsen AMDK berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
"Kemenperin terus mendorong agar kualitas produk maupun kemasan yang digunakan sesuai aturan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Untuk itu, terbitlah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik.
"Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk ke dalam bahan kemasan yang aman digunakan untuk pangan," imbuh Abdul.
Abdul menambahkan produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013 sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
SPPT SNI tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.
SPPT SNI merupakan dasar pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK yang diperjualbelikan di pasar.
Regulasi keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
"Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga," papar Abdul.
Menurut catatan Kemenperin, industri mamin berkontribusi secara konsisten dalam perekonomian nasional. Bahkan di masa pandemi global masih menunjukkan pertumbuhan positif. Pada triwulan II tahun 2020, industri mamin tumbuh sebesar 0,22% secara tahunan (Y-o-Y).
"Pertumbuhan positif sektor industri mamin harus terus dijaga dan tentunya harus terus ditingkatkan sehingga dapat konsisten memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional," pungkas Abdul. (Al-Hanaan)
Foto: Kemenperin



Comments