top of page

Hentikan Operasional mulai Juni 2020, Lion Air Bangkrut?

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Jun 3, 2020
  • 1 min read


Grup maskapai Lion Air yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengumumkan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang domestik dan internasional mulai 5 Juni 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.


Hal itu diungkapkan Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. Dia menyatakan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya selama pandemi Covid-19.


"Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima MyCity, Rabu (3/6/2020).


Alasan utama di balik penghentian operasional penerbangan Lion Air adalah banyaknya calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang jadi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.


Bagi calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket, dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya.


Layanan itu difasilitasi melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, dengan layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id.


"Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," ujar dia.


Di sisi lain, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dalam kondisi gawat. Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan pendapatan perseroan anjlok hingga 90 persen akibat pandemi Covid-19.


Hal itu membuat 70 persen pesawat harus dikandangkan karena sejumlah rute tidak beroperasi. Alhasil, Garuda merumahkan sementara sekitar 800 karyawan yang berstatus tenaga kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 bulan, sejak 14 Mei lalu. (Arie Nugroho)

Comments


bottom of page