Meskipun Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ruben Onsu terkait nama Geprek Bensu melawan PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nama merek I Am Geprek Bensu, pengacara PT Onsu Pangan Perkasa, Minola Sebayang, mengatakan masih ada cara yang bisa mereka tempuh.
Penolakan itu ada dalam putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.
"Tapi kami bisa ajukan PK agar pembatalan 6 sertifikat merek milik klien kami di kelas 43 ditinjau ulang. Inilah sebenarnya kami ingin kekeluargaan yang memang sudah berjalan sejak sebelum putusan ini berdasarkan ajakan mereka," ucap Minola Sebayang.
Baca Juga:
Dari 8 sertifikat yang berkaitan dengan penggunaan kata 'Bensu' pada brand ayam geprek milik Ruben, hanya enam yang dibatalkan. Pihak Ruben membuka masih ada 2 sertifikat lainnya yang sah milik mereka.
"Ada 2 sertifikat yang tidak dibatalkan. Apa yang terjadi? Itu lah yang nanti akan kita ulas sampai dalam PK dalam memori ini," ucapnya.
"Itu jadi ada satu babak. Bagaimana bisa dieksekusi jika kami mengubah gerai kami dengan form kami dengan dua sertifikat yang ada (tulisan 'Geprek Bensu' dan tulisan 'Geprek Bensu' beserta logo ayam api) di kelas 43. Nggak bisa mereka sentuh," tegas Minola Sebayang.
MA turut membatalkan pendaftaran merek dagang Geprek Bensu dari Ruben. Pembatalan ini dilakukan MA dengan meminta langsung kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM agar turut membatalkan pendaftaran merek tersebut.
MA menyatakan penggugat konpensi dan tergugat rekonpensi harus membayar biaya perkara senilai Rp1,91 juta. Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Ruben ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. (Arie Nugroho)
Comments