Babak baru mengenai perkata antara diskotek Golden Crown di Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pencabutan izin usaha dimulai.
Teranyar, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan yang diajukan manajemen diskotek Golden Crown, yakni PT Mahkota Aman Sentosa (PT Mas), terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta terkait pencabutan izin usaha.
Hasil putusan PTUN Jakarta pada 30 Juni 2020 menyatakan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan PT MAS.
Baca Juga:
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020," bunyi putusan yang dapat diakses melalui laman resmi PTUN Jakarta.
Putusan tersebut memenuhi keinginan manajemen diskotek Golden Crown. Pasalnya, dalam gugatannya ke PTUN, mereka meminta Pemprov DKI segera mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 19/2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.
Alasannya, temuan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba di diskotek bukan tanggung jawab manajemen. Pada awal Februari lalu, ditemukan 108 pengunjung positif mengonsumsi narkoba di diskotek itu saat razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN). (Arie Nugroho)
Comments