Ekspor Capai USD7 Miliar, Kemenperin Pacu Daya Saing Industri Smelter Nikel
- MyCity News

- Aug 7, 2020
- 3 min read

Kebijakan hilirisasi bahan baku mineral dipandang dapat berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspor. Untuk itu, pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah bahan baku mineral dalam negeri.
"Maka itu, pentingnya peran industri smelter. Jadi, kita tidak lagi mengekspor ‘tanah dan air’ saja, tetapi sudah menjadi sebuah produk yang high-end," kata Dody Widodo, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Dirjen KPAII mengatakan pemerintah menerbitkan ulang Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral. Penerbitan ulang regulasi itu untuk memacu daya saing industri logam dasar.
"Sehingga produk yang diekspor memiliki nilai tambah yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor produk mineral hasil pertambangan," tutur Dody.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang diturunkan dalam pembentukan peraturan pelaksana berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Alam.
Regulasi itu mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi itu juga melarang atau membatasi ekspor sumber daya alam dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri, serta jaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri.
"Dewasa ini, industri smelter nikel yang menghasilkan NPI, feronikel, nikel hidrat dan stainless steel telah tumbuh pesat. Hingga saat ini, telah beroperasi sekitar 19 smelter yang tersebar di Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara," terang Dody.
Bahkan, ada smelter nikel di Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Banten yang mengolah nikel kadar rendah menjadi bahan baku baterai.
"Berdasarkan data BPS, pada tahun 2018 dan 2019, nilai ekspor produk industri logam berbasis nikel berturut-turut mencapai USD4,8 miliar dan USD7,08 miliar atau meningkat 47,5%," lanjut Dody.
Melihat besarnya kontribsi industri smelter nikel, pemerintah perlu mendorong pengembangan hilirisasi produknya. Dody berharap industri smelter nikel dalam negeri dapat berperan dalam pengembangan industri logam dasar dan produk hilir nikel.
"Diharapkan smelter nikel tidak hanya melakukan ekspor dalam bentuk NPI maupun bahan baku baterai, tetapi dalam bentuk produk lebih hilir seperti produk hilir berbahan baku stainless steel dan baterai listrik," imbuh Dody.
Kemenperin juga mengapresiasi atas terbentuknya Forum Nikel Indonesia (FINI). Ketua Umum FINI, Alexander Barus mengatakan FINI telah menghimpun 23 industri smelter nikel di Indonesia dengan total kapasitas terpasang 3,79 juta metrik ton NPI per tahun dan 0,8 juta metrik ton per tahun atau hampir 90% kapasitas smelter nasional.
"Di FINI juga ada beberapa perusahaan tambang nikel dan turunannya mulai bergabung," ujar Alex.
"Tahun lalu, ekspor sekitar USD7 miliar. Tahun ini diproyeksi menembus USD8-10 miliar. Jadi, selain bermanfaat terhadap penerimaan devisa negara, juga bisa mengurangi defisit neraca perdagangan. Selain itu, investasinya sampai saat ini mencapai USD15-16 miliar," lanjut Alex.
Untuk menjaga keberlangsungan usaha, FINI berharap pemerintah mempermudah izin dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Kami ingin industri smelter ada sinergi dengan industri hilir. Makanya, FINI bisa menjadi mitra yang produktif dengan pemerintah. Jadi, cita-cita kita untuk membangun produk nikel, terutama produk hilir yang high-tech bisa cepat dilakukan," tandas Alex.
"Salah satunya adalah Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah yang dikhususkan untuk industri logam berbasis nikel," imbuh Alex.
Konsep tematik di tiap kawasan sesuai dengan kompetensi dan potensi di daerah. Pengelompokan industri sejenis seperti sentra juga bisa menguntungkan perusahaan.
Baca Juga: Petani Juga Dikenai Pajak, Bagaimana Bisa?
Saat ini ada 118 kawasan dengan lahan seluas 51 ribu hektare. Sebanyak 81 kawasan seluas 36 ribu hektare terletak di Pulau Jawa. Sisanya tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Akhir 2020, Kemenperin menargetkan jumlah kawasan industri bertambah 156 dengan luas lahan 65 ribu hektare. (Al-Hanaan)
Foto: Kemenperin



Comments