top of page

Dipecat Sepihak, Karyawan Geruduk Kantor Lion Air Group

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Jul 14, 2020
  • 2 min read


Lion Air Group beberapa waktu lalu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Hal itu memicu aksi unjuk rasa pada Senin (13/7/2020). Para pekerja yang terkena PHK menutut hak mereka agar dipenuhi perusahaan.


Koordinator aksi, Awal Nur Rizki, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa diberhentikan secara spihak. Upaya dialog sudah beberapa kali dilakukan. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.


Alhasil, akhirnya mereka harus berunjuk rasa di kantor Lion Air Tower, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Juli 2020. Pihaknya mendesak manajemen membayarkan hak-hak pekerja yang telah diberhentikan.


Baca Juga:



Karyawan yang diberhentikan sebagian besar berasal di bagian porter dan operator lapangan. Mereka yang diberhentikan terdapat sekitar 900 orang. Mereka ada yang bekerja tahunan hingga belasan tahun yang tetap berstatus pegawai outsourcing dan kontrak.


Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) turut mendampingi para korban PHK sepihak Lion Air Group. Angga Saputra, Ketua Departemen Organising FSPBI, mengatakan, FSPBI dan pekerja alih daya Lion Air sudah menjalin komunikasi seiring ruang lingkup federasi yang menaungi persoalan-persoalan yang ada di bandara.


"Kami sudah berkomunikasi cukup lama dengan kawan-kawan pekerja outsourcing yang terdampak pemberhentian oleh Lion Air. Oleh karena itu, FSPBI akan support penuh aksi menuntut hak yang memang harus diterima oleh kawan-kawan," ujarnya.


Adapun hak-hak yang diminta kepada pihak Lion Air agar segera membayarkan tiga bulan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, pihak Lion Air agar segera membayarkan sisa THR yang baru dibayarkan sebesar Rp1,5 juta dari yang seharusnya sebesar upah minimum kota (UMK) Rp4,1 juta.


Selain itu, pihaknya juga meminta Lion Air membayarkan pesangon kepada para pekerja yang diberhentikan secara sepihak. (Arie Nugroho)

Comments


bottom of page