Buat Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Birgjen Prasetyo Utama Terancam Dipecat
- MyCity News
- Jul 15, 2020
- 1 min read

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Birgjen Prasetyo Utama, yang membuat surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020), bahwa surat itu dibuat sendiri oleh Prasetyo.
"Mengenai Surat jalan Djoko Tandra. Surat jalan tersebut yang ditandantangani oleh salah satu biro di bareskrim polri. Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri," ujar Irjen Argo Yuwono.
Baca Juga:
Argo menyatakan bahwa Prasetyo membuat surat tersebut tanpa seizin atasan. Hingga saat ini, Prasetyo masih menjalani pemeriksaan di Prompam. Hasil pemeriksaan akan dapat disimpulkan sore ini.
"Tidak atas izin pimpinan. Jika terbukti bersalah, akan dicopot," tegas Argo.
Surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. (Arie Nugroho)
Comments