Bareskrim Polri memusnahkan 1,2 ton narkotika jenis sabu dan 35 ribu ekstasi serta 410 ganja dari jaringan internasional Iran-Timur Tengah di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020). Pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani perkara tindak pidana narkotika.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Satuan Khusus Polri berhasil mengamankanm tujuh orang tersangka. Dari 7 tersangka, tiga orang merupakan warga negara Iran yakni HSR alis Hs. MSR dan AN. Seorang berkewargaan Pakistan berinisial SM. Sementara tiga lainnya adalah WN Indonesia masing-masing AS, YCC dan MIS. "Modusnya impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran," ujar Kapolri Jenderal Idham Azis didampingi Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya, Kamis (2/7/2020).
Kapolri mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan upaya transparansi Polri dalam menangani kasus narkotika. "Polri transparansi dalam menangani perkara tindak pidan narkotika," ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas PT Alam Mahwan Sejahtera (PT AMS), sebuah perusahaan pengimpor kurma dan pinang yang telah menyalahgunakan kegiatannya untuk aktivitas penyelundupan narkoba.
"Setelah tim melakukan penyelidikan, ternyata di dalam perusahaan itu terdapat nama AS dan HSR warga Iran yang sama-sama pernah ditahan di Rutan Banceuy, Bandung terkait kasus narkotika," ujar Listyo.
Listyo menuturkan, timnya mendapat informasi pada akhir Juni 2020 ini, PT AMS akan melakukan penjemputan barang dari kapal Iran ke kapal KM Walie di kawasan Pelabuhan Ratu. Dari sanalah kemudian Polisi membongkar jaringan internasional ini.
Dalam aksinya para pelaku tak hanya menggunakan PT AMS untuk menutupi penyelundupan ini, para pelaku juga mencoba melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Global Auto Trand dengan modus sebagai penyalur motor ke Iran.
Adapun nilai transaksi selama bulan Januari hingga April 2020 mencapai 15 miliar, diduga uang tersebut adalah hasil pencucian uang dan transaksi-transaksi narkoba yang mereka lakukan.
Kabareskrim menyatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Dimas Satrio)
Foto: Dok. Divisi Humas Polri
Comments