top of page

Atasi Ancaman PHK, Jokowi Akan Berikan Insentif untuk Perusahaan Pers

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Jul 26, 2020
  • 2 min read

Media massa menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk mengatasi ancaman PHK hingga penutupan usaha, pemerintah Indonesia akan memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal kepada perusahaan pers.


Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan, insentif tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap posisi pers yang sangat penting dalam sistem demokrasi.


"Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik," kata Fadjroel lewat keterangan tertulis, Minggu, (26/7/2020).



Fadjroel mengatakan, negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi.


Pers, kata dia, juga berperan penting membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers M. Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional melakukan diskusi virtual pada Jumat (24/7/2020).



Berikut beberapa kesimpulan disepakati dalam pertemuan tersebut:


Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.


Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.


Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.


Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.


Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.


Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.


Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.


Terakhir, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa


Comments


bottom of page