top of page

Ahok Meradang ke Peruri, Ini Komentar Dahlan Iskan

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Sep 17, 2020
  • 2 min read

ree

Melalui akun YouTube POIN, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok merasa geram dengan Perum Peruri yang meminta uang sebesar Rp500 miliar untuk proyek digitalisasi paperless.


Dahlan Iskan, yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN, buka suara mengenai kekesalan Ahok ini. Dia mengungkapkannya dalam tulisan berjudul 'Peruri Rp 500 Miliar' yang diunggah melalui websitenya disway.id.


"Tiba-tiba Peruri diserang BTP. Videonya beredar luas. Itu karena Peruri minta uang ke Pertamina sampai Rp 500 miliar. Kesannya, Pertamina dalam keadaan sulit karena semua pihak mengganggu Pertamina: kementerian BUMN, kementerian lain, sistem jabatan-gaji Pertamina sendiri dan itu tadi: perusahaan BUMN lain seperti perusahaan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia, Peruri," tulis dia seperti dikutip MyCity, Kamis (17/9/2020).


Baca Juga:


Dahlan Iskan tak mengetahui alasan pasti Peruri meminta uang ke Pertamina. Namun berdasarkan nada tinggi Ahok dalam video tersebut, ada kesan Peruri memeras Pertamina.


"Tapi kok disebut di video itu bahwa Rp 500 miliar tersebut terkait dengan program paperless di Pertamina. Paperless -tanpa kertas? Apanya yang tanpa kertas? Dokumen tanpa kertas atau transaksi tanpa kertas? Ada transaksi apa antara Pertamina dan Peruri?" sambung dia.


Tulisan Dahlan pun melebar hingga masalah pembubaran Kementerian BUMN. Namun, setelah itu ia kembali menyoroti masalah paperless yang diminta Pertamina.


Ia pun teringat, anak usaha Peruri memegang izin digital security. Siapa saja yang ingin mengamankan digital code-nya, harus berhubungan dengan Peruri.


Sementara, di era pandemi semua orang harus bekerja dari rumah. Padahal, perusahaan seperti Pertamina harus tetap jalan. Perusahaan tidak bisa jalan jika tidak ada yang tanda tangan. Maka itu, dibicarakanlah tanda tangan agar bisa diganti dengan tanda tangan digital supaya sah.


"Itu berarti harus ada lembaga yang melegalisasinya. Atau yang umum dikenal dengan istilah otentifikasi," katanya. (Arie Nugroho)




Comments


bottom of page