Ada Mantan Dirut Jasa Marga, Dibalik 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Waskita Raya
- MyCity News
- Jul 23, 2020
- 1 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi subkontraktor fiktif dalam proyek PT Waskita Karya.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani (DS), Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS), dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan 3 orang sebagai tersangka," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Dalam kasus yang sama, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya itu diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur dan Papua. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comentários