top of page

7 Protokol Garuda Indonesia di Masa New Normal

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Jun 9, 2020
  • 2 min read


Kementerian Perhubungan telah menghapus aturan penumpang 50 persen pada transportasi umum dan pribadi. Terkait hal itu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membatasi kapasitas penumpang pesawat untuk setiap penerbangan sebanyak 70 persen dari total muatan.


Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 menghapus ketentuan kapasitas penumpang dengan tetap mengatur kewajiban jaga jarak.


Ada pula Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Surat itu berisi kriteria persyaratan perjalanan penumpang di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Baca Juga:


Garuda dan beberapa perusahaan transportasi pun tengah menyesuaikan diri untuk mengangkut penumpang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.


Berikut aturan yang diterapkan untuk penumpang:


1. Masker


Di masa new normal, masker menjadi keharusan untuk digunakan semua penumpang. Irfan bercerita saat belum ada kebijakan social distancing, masih ada penumpang yang menolak untuk memakai masker di pesawat.


2. Jumlah Penumpang 70 Persen


Sebelumnya, sempat ada info jika jumlah penumpang pesawat akan dibatasi 50 persen di masa new normal. Tapi setelah dihitung kembali, cukup sulit menerapkan aturan 50 persen karena konfigurasi kursi pesawat yang beragam, seperti 3 3.


Sehingga, kemungkinan maskapai akan menerapkan 70 persen penumpang. Caranya dengan mengosongkan kursi tengah untuk susunan tiga kursi.


3. Penggunaan APD untuk Awak Kabin


Awalnya, sempat ada usulan agar awak kabin menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap seperti petugas medis di rumah sakit. Namun, kata dia, usulan itu masih didiskusikan, termasuk jika menggunakan face shield saja, ketimbang APD.


Alasannya, pertama masih ada tenaga medis yang membutuhkan APD. Kedua, aspek keselamatan dari face shield masih dikaji, apakah akan membahayakan awak kabin dalam kondisi darurat atau tidak. Namun yang pasti, pakaian awak kabin akan dimodifikasi agar mereka juga terlindungi.


4. Majalah dan Alat Makan


Selama new normal, majalah yang biasa ada di pesawat akan ditiadakan. Sementara, petunjuk kondisi darurat akan disampaikan secara lisan.


Lalu, makanan yang diberikan dalam bungkus plastik dan air mineral dalam botol plastik. Sebab, Garuda ingin memastikan proses perpindahan makanan dan minuman antar orang dikurangi.


5. Toilet


Saat ini, Garuda Indonesia juga masih mendiskusikan penggunaan toilet. pesawat. Sebab, tidak mungkin melarang total penumpang ke toilet. Maka pertama, toilet akan lebih sering dibersihkan. Selain itu, penumpang juga diminta tertib dan tidak sering bolak-balik menggunakan toilet.


6. HEPA Filter


Selain protokol untuk penumpang, Garuda Indonesia akan mengimplementasikan alat High Efficiency Particulate Aire (HEPA) filter. Dengan cara ini, bakteri dan virus akan tersaring di filter sehingga yang keluar ke kabin adalah udara bersih.


7. Aturan Tujuan Daerah


Terakhir yaitu mengenai aturan yang diberlakukan di daerah tujuan penumpang. Saat ini, kata Irfan, beberapa daerah telah menerbitkan aturan tertentu kepada masyarakat yang masuk ke daerah mereka. Mulai dari wajib rapid PCR di Bali hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk ibukota. (Arie Nugroho)

Comments


bottom of page