Buntut pandemi virus Covid-19 membuat perekonomian Indonesia turun drastis. Efek pandemi ini berdampak negatif terhadap industri jasa keuangan.
Terkurasnya dana perbankan dan risiko kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) menjadi aspek-aspek yang wajib diperhatikan dalam pengelolaan mitigasi risiko perbankan.
Lantas, apa yang harus dilakukan perbankan dan industri jasa keuangan untuk menghadapi risiko krisis akibat Covid-19?
Pertama, perbankan harus mampu mengidentifikasi dampak Covid-19 terhadap sektor riil, pertumbuhan ekonomi, kinerja debitur dan aspek lainnya yang memengaruhi kesehatan perbankan. Kemudian, perbankan juga harus menyususn berbagai skenario dampak Covid 19 terhadap perekonomian dan efek rembetan pada kinerja perbankan.
Kedua, perbankan harus memitigasi risiko kredit dan kecukupan likuiditas. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami sektor ekonomi dan debitur terdampak beserta kinerjanya. Perbankan juga harus aktifkan sistem peringatan dini dan menyusun skenario restrustrukturisasi serta upaya penyelamatan debitur.
Ketiga, perbankan harus melaksanakan stress test kecukupan modal dan likuiditas. Sehingga, perbankan harus melakukan analisis skenario terhadap kebutuhan dan ketersediaan modal terkait dengan peningkatan risiko kredit. Kemudian, perlu dilakukan identifikasi gap likuiditas dan uji berbagai strategi tersebut.
Keempat, perbankan juga harus mengoptimalisasi pengelolaan portfolio dengan mengidentifikasi portfofolio yang rentan terpengaruh dan terdampak. Kemudian, perbankan juga harus optimalisasi alokasi modal dan ketersediaan likuiditas dan terapkan berbagai skenario krisis. (Arie Nugroho)
top of page
Search
bottom of page
Comments