top of page

Uni Eropa Gugat Raja Bijih Nikel Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia



Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor bijih nikel. Hal itu berbuntut panjang. Uni Eropa menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).


Larangan ekspor bijih nikel berlaku mulai Januari 2020. Hal itu memberikan kerugian besar bagi industri baja di negara-negara Uni Eropa akibat keterbatasan akses bahan baku baja.


Indonesia sendiri merupakan raja bijih nikel. Tanah air mengekspor lebih dari 20 persen dari total ekspor nikel dunia. Alhasil, Indonesia menjadi eksportir nikel terbesar kedua untuk industri baja berbagai negara Uni Eropa.


Nilai ekspor bijih nikel Indonesia mengalami peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, ekspor bijih nikel Indonesia naik signifikan sebesar 18 persen pada kuartal kedua 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.


"Terlepas dari usaha yang kami lakukan, Indonesia tetap tidak beranjak dari langkahnya dan mengumumkan larangan ekspor pada Januaro 2020," kata Komisioner Perdagangan UE Cecilia Malmstrom.


Uni Eropa juga keberatan dengan kebijakan Indonesia yang membebaskan pajak dan bea masuk impor untuk pembangunan smelter sepanjang memenuhi konten lokal sebesar 30 persen, dan menganggap kebijakan itu sebagai subsidi ilegal. Larangan ekspor bijih mineral sebenarnya sudah didengungkan jauh hari.


Pemerintah mendorong pengolahan mineral bisa dilakukan dalam negeri untuk memberi nilai tambah ketimbang mengekspor dalam bentu bijih mentah. Hilirisasi atau usaha meningkatkan nilai tambah tambang mineral dan batubara diatur dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Arie Nugroho)



6 views0 comments

Comments


bottom of page