Uni Eropa Diskreditkan Sawit Indonesia, Ini Tanggapan Wamendag
- MyCity News

- Sep 7, 2020
- 2 min read

Pemerintah Indonesia menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan yang diskriminatif terhadap produk sawit dan turunannya. Gugatan ini diajukan sejak akhir Januari 2020.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mewakili RI marah akan tindakan Uni Eropa. Pasalnya, sawit merupakan industri padat karya andalan Indonesia dan berkontribusi cukup besar bagi perekonomian nasional.
"Di WTO, saya mewakili pemerintah mempertanyakan kebijakan diskriminatif Eropa. Ini bukan hanya soal untung rugi saja, tapi banyak petani-petani kita yang menggantungkan hidupnya pada sawit. Dampak ekonominya cukup besar," kata Jerry, Senin (7/9/2020).
Jerry memandang kebijakan diskriminatif sawit tersebut bertentangan dengan sikap Uni Eropa yang mendorong perdagangan bebas.
"Eropa yang mendorong free trade malah memblokir produk sawit dan turunannya. Mereka bahkan melakukan kampanye hitam sampai pada level pendidikan, yang mengatakan bahwa sawit itu tidak baik," ujar pria berusia 35 tahun.
Di sisi lain, Uni Eropa memblokir sawit dengan alasan mengada-ada, yaitu kelestarian hutan. Faktanya, hutan Indonesia jauh lebih luas dibandingkan Eropa yang kurang dari 20% wilayah hutan.
"Saya pikir ini soal persaingan dagangan terhadap produk mereka yang memang bersaing dengan sawit," tambah Jerry.
Pandemi Covid-19 membuat proses gugatan di WTO terganggu. Namun, Jerry tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini.
Presiden Joko Widodo menugasi Jerry untuk mengawal perjanjian dagang internasional. Menyelesaikan masalah hubungan dagang antara Indonesia dengan negara lain adalah salah satu tugas Jerry.
Sebagai informasi, peraturan Uni Eropa mendiskreditkan minyak kepala sawit (crude palm oil) adalah Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive II/RED II) Uni Eropa beserta aturan teknisnya (delegated act). RED II adalah kebijakan Uni Eropa terkait produksi dan promosi energi terbarukan yang berlaku pada 2020-2030.
RED II berisi kewajiban Uni Eropa untuk memenuhi 32% dari total kebutuhan energi melalui sumber energi terbarukan (EBT) pada 2030. Untuk itu, Uni Eropa menerbitkan aturan teknis (delegated act) yang berisi kriteria tanaman pangan yang berisiko tinggi dan berisiko rendah terhadap perubahan fungsi lahan dan deforestasi.
Kriteria ini disebut ILUC (indirect land use change/perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung). Tanaman pangan yang berisiko tinggi terhadap perubahan fungsi lahan dan deforestasi akan dibatasi penggunaannya. Bahkan secara bertahap, tanaman akan dihapus dari pasar bahan bakar nabati Uni Eropa.
Dalam konteks ini, kelapa sawit dimasukkan sebagai tanaman pangan berisiko tinggi terhadap ILUC. Inilah alasan Uni Eropa mendiskreditkan kelapa sawit.
Baca Juga: Arab Saudi Tangkap 2 Ulama Besar, Ada Apa?Industri kelapa sawit sangat urgen bagi Indonesia. Produksi minyak kelapa sawit Indonesia lebih dari 50 juta ton per tahun. Sebanyak 70% dari produksi minak kelapa sawit diekspor ke luar negeri, termasuk ke Uni Eropa. Sisanya sebanyak 30% dikonsumsi dalam negeri.
Di samping itu, sebanyak 17 juta orang Indonesia hidup di industri kelapa sawit. Dengan demikian, Indonesia akan melawan semua keputusan yang mendiskreditkan minyak kelapa sawit Indonesia. (Al-Hanaan)



Comments