Terbitkan Kurikulum Darurat, Nadiem Sarankan Dua Asesmen Untuk Siswa Terdampak Pandemi
- MyCity News
- Aug 9, 2020
- 2 min read

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," ungkap Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam 'Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19' di YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).
Keputusan itu memberikan fleksibilitas satuan pendidikan seperti guru dan sekolah bisa menggunakan kurikulum sesuai kebutuhan peserta didik.
Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dalam pembelajaran dapat melakukan tiga hal, yaitu 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut," jelas Nadiem.
Kurikulum darurat yang disiapkan oleh Kemendikbud adalah penyederhanaan kurikulum nasional dalam kondisi khusus seperti pandemi global. Kompetensi dasar untuk tiap mata pelajaran dikurangi agar guru dan murid fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk pembelajaran tingkat selanjutnya.
"Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," tegas Nadiem.
Baca Juga: Alkes Impor Bisa Miliaran, Kemenristek: Pemerintah Siap Fasilitasi Penemuan Obat Covid-19
Untuk PAUD, modul belajar dijalankan dengan prinsip "Bermain adalah Belajar." Proses pembelajaran berlangsung saat anak bermain dan melakukan kegiatan sehari-hari.
Untuk SD, modul belajar berisi rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik itu orang tua maupun wali.
"Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah," ucap Nadiem.
Untuk siswa terdampak Covid-19 dan berpotensi tertinggal, Nadiem mengimbau guru untuk melakukan asesmen diagnostik untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Asesmen kognitif bertujuan menguji kemampuan dan capaian belajar siswa. Hasil asesmen menjadi dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang tertinggal.
Adapun asesmen non-kognitif bertujuan mengukur psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.
Nadiem berharap orang tua bisa berpartisipasi dalam kegiatan belajar mengajar di rumah. Guru bisa meningkatkan kapasitas pembelajaran interaktif dan sekolah bisa memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat.
"Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," pungkas Nadiem. (Al-Hanaan)
Foto: pexels
Comments