Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membagikan kuota internet gratis untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Pencairan kuota dilakukan setelah Kemendikbud menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," kata Ainun Na'im, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Kuota internet yang diberikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu kuota umum yang bisa mengakses seluruh laman dan aplikasi, dan kuota belajar yang hanya bisa mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Daftar laman pembelajaran bisa diakses di https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapat bantuan kuota internet 20GB per bulan dengan rincian 5GB untuk kuota umum dan 15Gb untuk kuota belajar.
Peserta didik pendidikan dasar dan menengah (SD/SMP/SMA) mendapat bantuan kuota internet 35GB per bulan dengan rincian 5GB untuk kuota umum dan 30GB untuk kuota belajar.
Adapun pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah mendapat bantuan kuota 42GB per bulan dengan rincian 5GB untuk kuota umum dan 37 GB untuk kuota belajar.
Sementara itu, mahasiswa dan dosen mendapat bantuan kuota internet 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan 45 GB untuk kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama empat bulan mulai September hingga Desember 2020.
Bantuan kuota internet untuk bulan pertama:
tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Masing-masing penerima hanya mendapat bantuan kuota untuk satu nomor ponsel setiap bulan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud," tutur Ainun. (Al-Hanaan)
Foto: Kompas
Comments