Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Ringankan Beban Industri, Percepat Pemulihan Ekonomi
- MyCity News

- Aug 19, 2020
- 2 min read

Pemerintah memberi stimulasi keringanan tagihan listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) golongan rumah tangga 450 VA, 900 VA, bersubsidi, pelanggan bisnis dan industri kecil (UMKM) 450 VA.
Khusus bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus diberikan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban/abonemen.
Tak hanya rumah tangga, industri sektor perhotelan dan restoran juga mendapat stimulus keringanan tarif listrik. Sekretaris Badan Perhimpunan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Yogyakarta, Herman Tony mengatakan PHRI mengusulkan stimulus listrik untuk industri pariwisata. Usulan diajukan sejak awal perebakan pandemi Covid-19.
"Harapan industri hotel dan restoran untuk sektor listrik ini sudah kami sampaikan di awal-awal pandemi covid merebak. Yaitu menghilangkan pembayaran minimum jam nyala, jadi perhitungan pembayaran mengikuti pemakaian riil," kata Herman saat Webinar Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Selasa (18/8/2020).
Sektor pariwisata, mencakup hotel dan restoran adalah sektor pertama yang terdampak pandemi Covid-19. Tak ayal, pariwisata mati suri dan menurut Herman, paling terakhir bangkit.
"Maka dari itu dari sektor pariwisata amat mengharapkan kebijakan dari pemerintah untuk menjaga supaya pariwisata ini bisa jangan terlalu lama 'tidur', tentu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," terang Herman.
"Kami menghaturkan terima kasih karena apa yang menjadi harapan kami sudah dijawab oleh pemerintah dengan adanya stimulus pengurangan biaya listrik. Diharapkan stimulus ini akan meringankan beban pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan," lanjut Herman.
Herman menambahkan usulan lain PHRI kepada pemerintah dan PLN untuk menampung usulan pelaku usaha yang ingin berhenti berlangganan premium PLN atau yang ingin menurunkan daya sementara.
"Case seperti cuti daya, pindah sementara, itu mungkin bisa didiskusikan kembali dengan PLN dan kami akan fasilitasi. Kami akan perhatikan masukan itu, kami siap memfasilitasi dengan PLN, nanti secara teknis akan kita bahas dengan PLN, baik dari aspek regulasi dan ekonomisnya," tandas Hendra, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Yustinus Gunawan mengapresiasi Kementerian ESDM yang meringankan tarif listrik bagi UMKM.
Yustinus juga berharap pemerintah menyederhanakan tarif listrik untuk industri, yakni satu tarif industri untuk pelanggan dengan daya di atas 3.500 VA, penyediaan listriknya hanya oleh PLN, dan hanya dikenakan biaya pemakaian tanpa biaya lainnya.
"Yang paling penting adalah kecepatan dari pemerintah dapat mengakomodasi dan memberikan pencerahan bagi kami untuk bisa beroperasi. Selanjutnya kami akan kontak Kementerian ESDM mengenai tindak lanjutnya (usulan asosiasi). Kami yakin dengan adanya keterbukaan dan kecepatan ini pemulihan ekonomi kita bisa bersama-sama," pungkas Yustinus. (Al-Hanaan)
Foto: Saya Kimura - Pexels



Comments