top of page

Sebut 3 Pergub PSBB Total, Anies Tekankan Prinsip Ini Untuk Atasi Covid-19

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Sep 13, 2020
  • 2 min read


Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta mulai Senin (14/9/2020). Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).


"Pada kesempatan siang hari ini kami akan menyampaikan beberapa butir rencana pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta," katanya saat ketrangan pers virtual.



Dalam kesempatan itu, mengatakan masyarakat menghadapi masalah yang berat, yaitu pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah berusaha memastikan keamanan dan keselamatan warga.


"Prinsip transparan keterbukaan apa adanya dari awal selalu kita pegang. Kita ingin agar seluruh masyarakat tahu persis tantangan di kotanya sehingga langkah ke depan bisa bersama baik," ucap Anies.



Wacana PSBB total kembali digulirkan oleh Anies karena penularan Covid-19 yang tak terkendali setelah PSBB transisi berakhir. Ini disebabkan oleh kondisi wabah Covid-19 bersifat dinamis dan berbeda dari sebelumnya.


"Kita menyadari bahwa wabah Covid-19 ini dinamis. Ada masa di mana jumlah kasus aktif menurun, ada masa aktif meningkat. Ini menunjukkan bahwa kita harus kompak mengerjakan dari sisi pemerintah 3T (tracing-testing-treatment), masyarakat 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Kekompakan ini diperlukan sekali," jelas Anies.



Ia juga menyebut jumlah kasus Covid-19 di Jakarta yang semakin meningkat. Bahkan, 12 hari pertama di bulan September, kasus Covid-19 bertambah sebanyak 3.864 kasus atau meningkat 49% dibandingkan akhir Agustus.


"Itulah sebabnya kita merasa perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta karena sejak 4 Juni kita sudah transisi di mana kegiatan yang semula tidak diizinkan mulai dibuka mulai aktivitas sosial ekonomi budaya bergerak," tutur Anies.


"Sejak 12 hari terakhir kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Bila tidak, dampak ekonomi, sosial dan budaya sangat besar," lanjut Anies.



Terakhir, Anies menyebutkan tiga peraturan gubernur (pergub) dalam penerapan PSBB total, yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.


"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku sejak 10 April sampai hari ini masih PSBB sesuai permenkes PSBB berlaku 2 minggu dan dapat diperpanjang," tandas Anies. (Al-Hanaan)


Foto: YouTube Pemprov DKI Jakarta



Comments


bottom of page