Produk dan Layanan Keuangan Variatif, Ini Langkah Bos OJK Untuk Awasi Jasa Keuangan
- MyCity News

- Aug 28, 2020
- 2 min read

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengungkapkan pentingnya integrasi pengawasan jasa keuangan antara sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).
Saat ini, produk dan layanan transaksi keuangan semakin berkembang dan saling terkait antarsektor. Integrasi pengawasan ini bertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan.
"Ini menekankan semakin dibutuhkannya pengawasan terintegrasi dalam rangka menjaga stabilitas keuangan serta melindungi konsumen keuangan terutama di masa pandemi ini," jelas Wimboh, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
OJK memiliki Komite Pengawas Terintegrasi yang beranggotakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pasar Modal dan Kepala Eksekutif IKNB termasuk deputi komisioner dari masing-masing kompartemen untuk berbagai kebijakan strategis konglomerasi keuangan, khususnya yang bersifat lintas sektor jasa keuangan.
Di samping itu, OJK juga memiliki unit Perizinan dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi yang bertugas memproses perizinan dan memformulasikan kebijakan lintas sektor.
"Dengan adanya pengawasan terintegrasi, OJK dapat melakukan pengawasan lebih efektif terhadap transaksi dan produk keuangan yang melibatkan intragrup dan lintas sectoral untuk mengidentifikasi lebih dini risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan. Sehingga pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan lebih terintegrasi," terang Wimboh.
Sejak 2014, OJK menerbitkan serangkaian pengaturan pengawasan terintegrasi mencakup Manajemen Risiko, Tata Kelola dan Permodalan Terintegrasi dan proses pengawasan terintegrasi.
Untuk memulihkan ekonomi akibat Covid-19, OJK mengerahkan semua kebijakan dan instrumen untuk meringankan beban masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha.
"Kebijakan yang diterbitkan sifatnya pre-emptive untuk mencegah terjadinya pemburukan yang lebih dalam maupun berupa insentif atau relaksasi," jelas Wimboh.
Saat ini ada 11 POJK di sektor perbankan, IKNB, dan pasar modal untuk mengurangi dampak Covid-19, meredam volatilitas pasar keuangan, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Sejak pemerintah meluncurkan program restrukturisasi kredit pada 16 Maret 2020, restrukturisasi kredit perbankan hingga 10 Agustus mencapai Rp837,64 triliun dari 7,18 juta debitur.
Jumlah itu berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta.
OJK mencatat ada 182 perusahaan pembiayaan yang menjalankan restrukturisasi pinjaman per 19 Agustus 2020. Realisasinya disetujui sebanyak 4,34 juta debitur dengan nilai mencapai Rp162,34 triliun.
Untuk restrukturisasi pinjaman usaha mikro, OJK meluncurkan kebijakan yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro dengan nilai realisasi Rp20,79 miliar dari 32 LKM. Selain itu, restrukturisasi juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) sebesar Rp1,73 miliar untuk 13 BWM. (Al-Hanaan)
Foto: Info Bank News



Comments