top of page

Penyesuaian SKB Empat Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Aug 8, 2020
  • 2 min read


Pemerintah menyesuaikan keputusan bersama Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau. Hal ini dilakukan setelah mendapat masukan dari para ahli dan organisasi.

"Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19," terang Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).


Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah harus Belajar Dari Rumah (BDR).

Menurut data dari http://covid19.go.id per 3 Agustus 2020, sebanyak 57 persen peserta didik berada di zona oranye dan merah. Sedangkan, 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.


Akibat pandemi Covid-19, ratusan ribu sekolah terpaksa ditutup. Sebanyak 68 juta siswa belajar dari rumah dan empat juta guru mengajar jarak jauh.


Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mempunyai tantang sendiri terlebih guru harus menuntaskan kurikulum. Di sisi lain, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah.


"Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa," kata Nadiem.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri berisi perluasan pembelajaran ke wilayah zona kuning.


Meski demikian, keputusan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertingkat. Pemda, kantor wilayah Kemenag, dan sekolah berwenang untuk menentukan apakah sekolah dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Di sisi lain, orang tua murid juga berhak memutuskan apakah anaknya tetap BDR atau tidak.


"Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya," jelas Nadiem.


Penentuan zonasi daerah tingkat kabupaten/kota berdasarkan pemetaan risiko daerah oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional di https://covid19.go.id/peta-risiko.


"Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 setempat," imbuh Nadiem.

Dalam SKB Empat Menteri, pembelajaran dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta mempertimbangkan risiko kesehatan. Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mulai belajar tatap muka paling cepat dua bulan setelah pendidikan dasar dan menengah dimulai.


"Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Nadiem.


Sejak masa transisi, pembelajaran tatap muka di sekolah berasrama di zona hijau dan kuning dimulai secara bertahap.


Untuk asrama dengan jumlah 100 murid atau kurang, pembelajaran tatap muka pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen. Bulan kedua sebanyak 100 persen dan berlanjut hingga masa kebiasaan baru.


Adapun asrama dengan jumlah lebih dari 100 murid, pembelajaran tatap muka pada masa transisi bulan pertama sebanyak 25 persen. Bulan kedua sebanyak 50 persen. Masa kebiasaan baru pada bulan ketiga sebanyak 75 persen. Bulan keempat dan seterusnya sebanyak 100 persen.

"Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," tegas Nadiem. (Al-Hanaan)


Foto: Pixabay



Kommentarer


bottom of page