Pengusaha Pening! Upah Buruh Bakal Naik 2,02% di 2021
- MyCity News

- Aug 27, 2020
- 2 min read

Di masa pandemi Covid-19, banyak pengusaha merumahkan karyawannya. Alasannya beragam, mulai dari penurunan permintaan hingga pencegahan penularan Covid-19.
Di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa pandemi, justru muncul bocoran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
"Harus pengertian semua pihak, boro-boro kenaikan upah, yang ada malah dikurangi kaya sektor pariwisata, transportasi, UKM udah parah banget. Belum lagi sektor-sektor yang terkena dampak turunan, kaya di properti, berat banget kenyataan di lapangan," kata Hariyadi Sukamdani, Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu (26/8/2020).
Kenaikan upah adalah hal yang sulit dilakukan di masa pandemi Covid-19. Fakta bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar -5,32% dan inflasi pada kuartal II, upah pegawai justru turun.
"Bicara di aturan yang ada, PP (Peraturan Pemerintah) 78 tahun 2015 melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi sekarang gimana. Melihat aturan yang ada justru nggak bisa dipakai, beneran turun," terang Hariyadi.
Baca Juga: Realisasi Investasi Rp32,39 Triliun, Sektor IKFT Siap Bertransformasi Menuju Industri 4.0Pengusaha jelas merasa keberatan dengan kenaikan upah karyawan. Namun, kalangan buruh menilai kenaikan upah harus diputuskan.
Alasannya, peraturan tersebut diatur melalui Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Tetap harus diputuskan, walau di tengah pandemi Covid-19. Nilai kenaikan udah jelas di PP 78 tersebut. Inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Di 2019, UMK 2020 udah diputuskan. Di tingkat implementasi nggak ada masalah. Di 2021 saya rasa pun tidak ada masalah," tandas Said Iqbal, kata Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Secara hukum, penetapan kenaikan UMP 2021 harus diputuskan hingga 1 November 2020. Jika ada perusahaan yang tak mampu membayar upah di masa pandemi, itu adalah pengecualian. Terlebih saat ini surat edaran menteri terkait pembayaran upah tidah penuh juga masih berjalan.
"Tapi keputusan inti, perintah UU dan PP nggak boleh diabaikan. Faktanya masih banyak perusahaan yang mampu bayar, karena perusahaan itu masih produksi. Di kelompok Panasonic, Astra Toyota, beberapa bank besar. Tapi kalau seperti hotel berat memang," tegas Iqbal.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri mengatakan harapan untuk kenaikan UMP 2021 berada di angka 2%.
Perhitungan berdasarkan nilai kumulatif dari rata-rata Inflasi September 2019 hingga Juli 2020 sebesar 0,11%. Nilai ini belum termasuk bulan Agustus.
Lalu, rerata pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) secara tahunan (Year-on-Year/YoY) Q3,Q4 (2019), Q1,Q2 sebesar 1,91%, maka diakumulasikan menjadi 2,02%. (Al-Hanaan)
Foto: Istimewa



Comments