top of page

Pemprov DKI Jakarta Lantik Sri Haryati Sebagai Pejabat Sekda

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Oct 7, 2020
  • 1 min read

ree

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melantik Sri Haryati menjadi pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020). Dilantiknya Sri Haryati sebagai Sekda untuk menggantikan almarhum Saefullah yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.


Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekda.


"Dengan adanya aturan tersebut maka istilah pelaksana tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan pejabat Sekda," ujar Chaidir dikutip dari Antara, Rabu (7/10/2020).



Masa tugasnya, lanjut Chaidir, paling lama sampai dengan tiga bulan atau sampai dengan adanya seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi pejabat definitif Sekda.


Chaidir menerangkan bahwa tugas dan kerja beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi pejabat definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.



Selain itu, Sri Haryati yang ditunjuk jadi Penjabat Sekretaris Daerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif.


"Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta," katanya. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa


 
 
 

Comments


bottom of page